-0.3 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Kapolres Fakfak Berhasil Gagalkan Miras Selundupan dari Maluku Sebanyak 4 Ton Lebih .

 “Kasat Narkoba : Jika diuangkan, Polisi telah menyelamatkan Rp. 205 Juta Uang Rakyat”

Fakfak – Kapolres Fakfak AKBP Ary Nyoto Setiawan, S.IK melalui Kasat Narkoba dan Kasat Polair Polres Fakfak berhasil gagalkan miras selundupan sebanyak 4.110 Liter atau 4 Ton lebih,

Ribuan liter miras yang disita jika diuangkan maka Polres Fakfak diawal tahun 2020 ini berhasil menyelamatkan Rp. 205 Juta uang milik rakyat yang rencana digarap habis oleh para pengedar miras tersebut.

Penangkapan dan penyitaan terhadap ribuan liter miras atau 4.110 Ton dipimpin langsung Kapolres Fakfak didampingi Kasat Narkoba, IPTU Slemet Eko Rohmanudin, SH, Kasat Polairud, IPTU Arif Usman Rumra, S.Sos dan jajarnya diwilayah hukum Polres Fakfak

Kegiatan operasi penangkapan dan penyitaan terhadap Miras tersebut patut mendapat apresiasi positif dari masyarakat karena polisi telah menunjukan kerja dan prestasi positif untuk penanganan dan pemberantasan terhadap minuman beralkohol di Kabupaten Fakfak,

Kapolres Fakfak melalui Kasat Narkoba, IPTU Slamet Eko Rohamnudin,S.H kepada MataradarIndonesia.com, Rabu, (8/1) diruang kerjanya siang tadi menjelaskan, Sat Narkoba Polres Fakfak dan Sat Polair Polres Fakfak atas kerja samanya berhasil menangkap pelaku pemasok minuman keras jenis sopi yang di datangkan dari Bula, Kabupaten SBT-Provinsi Maluku dengan menggunakan motor laut di perairan Fakfak. Selasa(7/1/2020)

Dijelaskan Kasat Narkoba IPTU Slamet Eko Rohmanudin bahwa berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat ada sebuah longboat berwarna biru dengan mesin yamaha 2 unit berkapasitas 40PK membawa minuman keras jenis sopi yang di datangkan dari Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku,

Kasat Narkoba Polres Fakfak, Slamet Eko Rohmanudin, SH, didampingi anggotanya saat memeriksa hasil sitaan barang bukti di gudang Sat Narkoba, Foto : (Rustam Rettob/mataradarindonesia.com)

Lanjut Eko, Tidak lama berselang beberapa waktu kemudian, Kasat Polair, Kasat Narkoba bersama Anggota menggunakan salah Speed milik masyarakat menuju tuber seram perairan Fakfak kemudian membuntuti longboat yang sedang melintas di tuber seram perairan Fakfak,

Selanjutnya dilakukan penahanan dan pemeriksaan terhadap longboat dan ditemukan 137 gen ukuran 30 liter, total sebanyak 4.110 liter miras Sopi yang di muat oleh longboat tersebut dan dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik serta barang bukti kini ditahan di Mapolres Fakfak,

Menurut penjelasan yang disampaikan Kapolres melalui Kasat Narkoba IPTU Slamet Eko Rohmanudin diruang kerjanya, rabu, (8/1) tersangka dalam kasus ini berinisial LOZ alias LA yang beralamat di Kampung Kapaurtutin, sementara LU berperan sebagai sopir angkot untuk bongkar muat barang bukti tersebut, selanjutnya LR berperan sebagai driver longboat, Terang Eko, Sapaan pendek Kasat Narkoba Polres Fakfak ini,

“Berdasarkan laporan masyarakat beberapa waktu lalu dan kami (Polres Fakfak-red) lakukan pengembangan selama 2 hari, tepat 7 Januari 2020, sekitar jam 20.00 malam, barang selundupan berupa ribuan liter miras ini akan masuk menggunakan longboat dari Bula, Kabupaten SBT ke perairan fakfak, sehingga kami melakukan pendeteksian hingga rencana penghadangan oleh Anggota Sat Narkoba dibantu Kasat Polair melibatkan Anggotanya,

Sekitar pukul 21.00 longboat pengangkut miras itu masuk dan mengarah ke pulau tuber seram sebagai titik kumpul dengan daerah pendistribusian dari arah Kampung Baru Sebrang, Distrik fakfak tengah, kabupaten fakfak

Saat itu longboat tersebut sempat melarikan diri keluar areal pengoperasian anggota Sat Narkoba dan Polair, namum karena semua titik sudah dibuntuti oleh anggota sehingga komplotan pengedar minuma haram ini terpaksa berhasil dihadang dan ditangkap serta diamankan oleh Sat Narkoba dan Sat Polair Polres Fakfak”, Jelas Eko, Kasat Narkoba Polres Fakfak.

Menurut Kasat Narkoba barang bukti yang disita dari hasil penangkapan dan penyitaan tersebut antara Sat Narkoba melibatkan Sat Polair Polres Fakfak berupa 1 unit longboat jenis fiber serta 2 unit mesin tempel 40PK,

Sementara jumlah minuman keras jenis sopi berjumlah, 137 jerigen ukuran 35 liter, namun setiap jerigen hanya terisi 30 liter, menurut pengakuan tersangka 1 jerigen laku terjual di fakfak Rp. 1.500.000, atau total keuntungan yang berhasil selamatkan polres fakfak senilai Rp. 205 Juta,

Barang haram tersebut rencana setelah tiba di Fakfak dan jika tidak digagalkan oleh kapolres Fakfak dan anggotanya maka akan didistribusikan oleh pengecer-pengecer yang ada, saat ini polisi terus kembangkan kasus ini hingga menemui setiap penadah miras tersebut dari pelaku LOZ alias LA ini di fakfak,

Mereka diancam dengan hukuman tindak pidana ringan berdasarkan Perda Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2008, (RR).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!