Fakfak – Tersangka pengedar minuman keras berinisial LOZ alias LA yang ditangkap Sat Narkoba dan Sat Polair Polres Fakfak dengan membawah 4.110 ton terungkap sudah sering digelendang ke Mapolres untuk diproses terkait dengan kasus tersebut,
Namun karena ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor : 2 Tahun 2008 tentang larangan mengedarkan minuman keras sehingga pelaku yang berkali-kali lakukan perbuatan yang sama ini terpaksa dijatuhi hukuman berupa tindak pidana ringan,
Kepala Satuan Narkoba Polres Fakfak, IPTU Slamet Eko Rohmanudin, SH ditemui MataradarIndonesia.com mengakui tersangka LOZ alias LA cukup keras kepala soal proses hukum dalam tindakannya mengedarkan minuman keras di Kabupaten Fakfak,
Kasat Narkoba kepada MataradarIndonesia.com mengaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa LOZ alias LA dan rekan-rekan merupakan pemain lama dalam dunia bisnis satu ini dan sering ditangkap berkali-kali
“Memang sering bermain didunia miras ini dan pernah ditangkap, namun karena orangnya bandel dan keras kepala “Headstrong” dan kita sudah berkali-kali ingatkan namun yang bersangkutan tidak indahkan peringatan tetapi yang bersangkutan masih saja berjalan terus dengan kegiatanya”, Terang kepada wartawan diruang kerjanya siang tadi (8/1),
Sebelumnya, polres fakfak melalui Sat Narkoba dan Sat Polairud Polres Fakfak berhasil membekuk pelaku pengedar minuman beralkohol berinisial LOZ alias LA, yang bersangkutan dianggap sangat keras kepala dan membandel,
Dengan tindakan melanggar dan melawan hukum tersebut, polisi sampai saat ini menahan 4.110 Ton Miras, 1 unit perahu fiber berwarna biru, 2 unit mesin 40PK jenis Yamah, barang bukti sedang ditahan untuk dapat diproses sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, (RR)