Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak segera membentuk penyelenggara pemilu dimulai dari Panitia Pmilihan Distrik (PPD) di 17 Distrik,
Ketua melalui Devisi Pendidikan pemilih Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia, Yanuarius Kerry Meak ketika ditemui MataradarIndonesia.com diruang kerjanya, Kamis, (9/1) menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Jadwal Tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020,
Dia menguraikan kepada media ini bahwa untuk tahapan pengumuman pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 dimulai dari 10 – 14 Januari 2020,
Selanjutnya untuk tahapan pendaftaran akan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Fakfak pada 15 – 14 Januari 2020, selanjutnya penelitian berkas administrasi akan berlangsung sejak 22 – 24 Januari 2020 yang akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil penelitian administrasi 25 Januari 2020, dan untuk seleksi tertulis pada 27 Januari 2020, dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi tertulis 31 Januari 2020,
KPU Kabupaten Fakfak membuka tanggapan masyarakat terhadap hasil seleksi anggota PPD untuk 17 Distrik sebagaimana tahapan diatas mulai 1 – 4 Februari 2020, selanjutnya melakukan seleksi wawancara pada 6 – 9 Februari 2020,
Sementara pengumuman hasil seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 pada 14 Februari 2020,
Setelah itu PPD yang dinyatakan lolos seleksi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Fakfak maka akan dilakukan Pelantikan dan Orientasi Tugas Anggota PPD pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020, Urai Kery Meak kepada media ini,
“KPU Kabupaten Fakfak akan memberikan surprais dank ado valentine day kepada peserta tes anggota PPD berupa pengumuman hasil seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 pada 14 Februari 2020”, Janji Kery Meak.
Yanuarius menegaskan bahwa KPU akan melaksanakan tahapan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian dari Calon Anggota PPD yang rencana akan direkrut mulai 10 Januari 2020 besok, KPU tegas akan memlihat syarat peserta ini dengan obyektif,
“Yang paling penting adalah, tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan atau paling singkat 5 tahun setelah menjadi anggota partai politik, berikutnya tidak juga menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati fakfak tahun 2020, itu syarat yang paling mendasar didalam rekrutmen tersebut, sehingga independensi KPU tetap terjaga secara baik”, Urai Kery Meak
Kery sendiri melihat hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif tahun 2019 kemarin, ada beberapa catatan penting untuk PPD sebelumnya, dia juga mengakui ada sebagian besar anggota PPD yang menorehkan prestasi sangat baik untuk pemilu tahun 2019 kemarin,
KPU Kabupaten Fakfak akan mengevaluasi dan mempertimbangkan semua hasil kerja PPD pada pemilu Tahun 2019 kemarin, dan ada PPD yang prestasinya menjadi perhatian KPU untuk dapat dievaluasikan kembali pada pemilu tahun 2020,
“Catatan KPU Kabupaten Fakfak pemilu tahun 2019, ada penyelenggara di Tingkat Distrik yang perlu untuk dievaluasi, namun pada rekrutmen tahun 2020 tentunya akan membuka kesempatan kepada semua pihak untuk pendaftar dan selagi syarat tertpenuhi maka silahkan ikut kompetisi ini secara baik dan benar”, Catatan Ketua melalui Devisi Pendidikan Pemilihan Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Fakfak, (RR)