2.3 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Tiga Pasangan Cabup Fakfak Jalur Perseorangan Terima Username dan Pasword, KPU Berpesan Pengumpulan KTP Harus Selektif.

Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak telah menyerahkan Usrname dan Password kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang telah memutuskan untuk calon melalui jalur perseorangan pada pemilu serentak tahun 2020 mendatang.

Hasanudin Rettob, S.Pd.I ketika ditemui MataradarIndonesia.com diruang kerjanya, Kamis, (9/1) pagi tadi mengatakan Username dan Password tersebut bisa diberikan kepada Bakal Calon Bupati apabila telah melampirkan Calon Wakil Bupatinya yang tetap.

Untuk Bakal Calon Bupati jalur perseorangan yang berhak memperoleh Username dan Password saat ini dari KPU Kabupaten Fakfak sebanyak tiga pasangan calon, yaitu :

Untung Tamsil – Yohana Dinas Hindom (UTA_YOH), disusul Abdurrahim Fatamsya berpasangan dengan Jeferson Leusanda (Raja), dan Kamis, (9/1) Pasangan Solaeman Uswanas – Hermanus Kerryanto (SUCI) juga telah menerima Username dan Passowrd yang diserahkan melalui LO mereka,

Ketua melalui Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Fakfak, Hasanudin Rettob kepada media ini menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pencalonan melalui jalur independen dan pencalonan melalui partai politik,

Calon Bupati Independen atau jalur perseorangan dalam ketentuan PKPU tersebut bahwa di Kabupaten fakfak seorang Calon Independen harus memperoleh 5.179 ribu KTP yang tersebar di minimal 9 Distrik di Kabupaten Fakfak,

KPU sangat mengharapkan bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur peseorangan agar dalam proses pengumpulan atau perekrutan KTP warga harus betul-betul mendatangi warga yang bersangkutan, karena menurut Hasanudin penyerahan KTP disertai dengan pengisian formulir B1.KWK, KTP ditempelkan depan formulir tersebut,

Warning KPU tersebut lebih awal karena, saat dilakukan verifikasi factual, KPU akan turun langsung dan bertemu atau mendatangi masyarakat yang memberikan KTP kepada pasangan calon yang bersangkutan,

“Jadi memenuhi syarat dan tidak dalam dukungan masyarakat kepada calon independen ini harus ada Formulir B1.KWK, Foto Copy KTP yang ditempelkan pada formulir tersebut, dan harus ada tanda tangan yang bersangkutan, jika salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi maka tidak memenuhi syarat dalam dukungan, termasuk diperkuat dengan pengakuan saat verfak”, Jelas Hasanudin Rettob,

Ditanya mengenai masyarakat yang usianya telah memenuhi syarat pemilih namun belum memiliki KTP yang ingin untuk memberikan dukungan politik kepada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati fakfak jalur perseorangan, anggota KPU Fakfak itu menyarankan agar segera mendatangi Kantor Dukcapil dan meminta surat keterang domisili sebagai pengganti KTP,

KPU Kabupaten Fakfak berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 16 Tahun 2018 tentang tahapan dan jadwal, maka KPU mulai menerima atau membuka pendaftaran jalur perseorangan mulai 19 – 23 Februari 2020,

“Ini waktu yang sangat singkat sehingga para bakal calon diharapkan mempersiapkan semua syarat yang diminta oleh KPU Kabupaten Fakfak”, Terangnya. (RR)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!