Jakarta – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan Indonesia yang menyetop ekspor nikel tidak bisa diganggu gugat walaupun Uni Eropa menggugatnya ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Pelarangan nikel itu final, nggak bisa lagi. Negara ini kan kekayaan punya kita. Ngapain punya orang lain urus. Kita kan melakukan hilirisasi. Biar lah kita ekspor kepada negara-negara yang membutuhkan barang baku nikel, berbentuk barang jadi,” kata Bahlil ditemui di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
Menurut Bahlil, jika Indonesia terus mengekspor barang mentah sama saja menjual tanah air. “Kalau kita ekspor terus, menjual tanah air. Salah satu gagasan program Pak Jokowi itu transformasi ekonomi yang dimaksudkan itu adalah bagaimana memberikan nilai tambah terhadap sumber daya alam kita,” lanjutnya.
Jadi dirinya menjelaskan bahwa nikel yang ada akan diolah guna memberikan nilai tambah. “Nikel itu sekarang kita sudah bagaimana memfokuskan investasi untuk membikin lithium battery mobil. Nah kalau mereka (Uni Eropa) ingin baterai, ya beli saja produknya dari Indonesia. Kenapa harus WTO kita?,” ujarnya.
Bahlil memastikan bahwa larangan ekspor nikel tidak melanggar walaupun Indonesia tidak mempermasalahkan Uni Eropa menggugat.
“Itu UU Minerba kita yang sudah menyatakan 2014 sudah setop. Jadi bagi kita nggak masalah, kalau itu di-WTO-kan monggo saja. Itu hak negara orang, nggak boleh kita larang, boleh-boleh saja, ngapain takut. Ngapain takut, masa negara kita mau diatur negara lain,” tambahnya.
Simak Video “BKPM Patok Harga Nikel Dalam Negeri US$ 30 Per Metrik Ton“