2.3 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Tersangka Pembacokan PNS Kodim/1803 Fakfak Belum Ditemukan, Kapolres : Sudah Ditetapkan DPO

Fakfak – Polres Fakfak resmi menetapkan tersangka Salem Sanaky alias Upang sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),

Penetapan Salem Sanaky Alias Upang ini masuk sebagai DPO setelah yang bersangkutan berhasil kabur dari tahanan Lapas Kelas II/B Fakfak beberapa waktu lalu,

Salem Sanaky alias Upang merupakan pelaku pembacokan seorang Pegawai PNS Kodim 1803/Fakfak beberapa waktu lalu,

Dia ditahan di Lapas Kelas II/B Fakfak karena sel tahanan milik Polres Fakfak tidak mampu menampung tahanan lagi (Full Capacity),

Namun penitipan Salem Sanaky alias Upang di Lapas Kelas II/B Fakfak ternyata tidak memberikan dampak positif bahkan membuat kedua Institusi ini harus menanggaung resiko karena harus bertanggungjawab dihadapan pimpinan masing-masing,

 Salem Sanaky alias Upang Berhasil melarikan diri dari Lapas Kelas II/B Fakfak setelah dia berupayah kabur menggunakan alat bantu kayu buah dan memanjat tembok bagian belakang Lapas tersebut,

Kerja keras Salem Sanaky alias Upang, pria asal maluku ini berhasil dan saat ini yang bersangkutan kini sedang hirup udara bebas diluar walaupun tidak sebebas biasanya,

Kapolres Fakfak AKBP Ary Nyoto Setiawan ketika dihubungi MataradarIndonesia.com membenarkan jika Salem Sanaky alias Upang saat ini telah menyandang status sebagai (DPO),

Upang bahkan mendapat gelar (DPO) sejak dia melarikan diri dari Lapas Kelas II/B Fakfak, selain DPO, kata Kapolres, yang bersangkutan melarikan diri membawah nasibnya sebagai tersangka,

“Ya sudah DPO (Daftar Pencarian Orang) itu, semenjak lepas (Kabur-red)  dari Lapas, kan sebelumnya sudah jadi Tersangka”, Terang Kapolres kepada media ini dengan singkat,

Sebelumnya, Salem Sanaky alias Upang merupakan tersangka pelaku pembacokan terhadap La Ali yang terjadi di Wagom Gunung Kelurahan Wagom Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak,

Atas tindakan pembacokan terhadap oknum pegawai sipil Kodim 1803 Fakfak, La Ali yang terjadi pada Minggu malam (10/11) sekitar jam 21.00 Wit,

Polisi langsung menangkap dan menahan pelaku Salem Sanaky di Sel Polres Fakfak saat itu sebelum dipindahkan ke Lapas Fakfak

Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, (RR)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!