Mataradar.com / Fakfak – Polres Fakfak telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindakan makar 1 Desember 2019 lalu yang menjerat 23 orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Fakfak.
Ketika ditemui MataradarIndoensia.com di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, Matheys Rahanra (Kasi Intel) dan Maria (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Fakfak membenarkan bahwa berkas 23 tersangka kasus dugaan makar 1 Desember 2019 telah diterima dari penyidikan polres fakfak,
“Benar, berkas 23 tersangka dugaan kasus makar 1 Desember 2019 sudah kami terima dari penyidik polres fakfak, kami akan pelajari berkas ini kemudian akan kami berikan pentunjuk kepada penyidik”, Terang Kasi Intel dan Kasi Datun yang merupakan bagian dari jaksa yang menangani perkara ini,
Lanjut dijelaskan Kasi Intel dan Kasi datum Kejaksaan Negeri Fakfak, berkas dugaan makar tersebut terpisah untuk masing-masing tersangka sehingga yang diajukan oleh penyidikan polres fakfak ke kejaksaan negeri fakfak sebanyak 23 berkas perkara,
Setelah penyidikan polres fakfak melimpahkan berkas perkara dugaan makar 1 Desember 2019 tersebut ke kejaksaan negeri fakfak, kini 23 berkas tersebut sedang dilakukan penelitian oleh tim penyidik kejaksaan negeri fakfak,
Berkas perkara ini terlihat cukup banyak sehingga dibagi dalam beberapa tim oleh kejaksaan negeri fakfak, saat ini mereak sedang melakukan pemeriksaan dan penelitian satu per satu berkas perkara tersebut,
Penyidikan polres fakfak saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan tahap pertama berkas dugaan makar tersbeut,
Sebelumnya aparat Gabungan TNI/Polri berhasil gagalkan rencana dugaan tindakan makar yang berlangsung 1 Desember 2019,
Dalam aksi tersebut mereka berhasil mengamankan 54 orang, dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan polisi berhasil mengungkap 23 orang menjadi tersangka, sementara 13 orang dijadikan sebagai saksi saat pemeriksaan beberapa waktu lalu kini telah dipulangkan,
“54 orang yang di periksa sebagai saksi, karena mereka di diduga terlibat dan diduga sebagai anggota TPN-OPM PB. Namun dari hasil pemeriksaan, kami telah resmi menetapkan 23 orang sebagai tersangka. Karena mereka yang ingin turun ke Fakfak untuk kibarkan bendera bintang kejora di rumah dinas bupati fakfak”, Terang Kasat Reskrim kepada wartwan belum lama ini,
Atas perbuatan ke 23 orang tersangka dugaan tindakan makar tersebut mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 107 KUHP jo pasal 212 KUHP.
Dengan penetapan status tersangka terhadap 23 orang tersebut, kini mereka sedang menjalani masa penahanan di sel tahanan Polres Fakfak sambil menunggu proses hukum lebih lanjut agar mereka dapat ,mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum yang berlaku (RR)