2.3 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dana DPRD Fakfak Mangkir dari Panggilan Jaksa,

Fakfak – Aroma dugaan Korupsi yang merebak hingga melilit Gedung DPRD Kabupaten Fakfak telah menyeret 3 orang tersangka mantan Anggota Dewan yang baru saja ditetapkan status tersangkanya bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Se – Dunia belum lama ini masih terus digarap oleh aparat anti rasuah, Kejaksaan Negeri Fakfak guna mempertanggung jawabkan perbuatanya dihadapan hukum,

Penetapan ketiga orang mantan wakil rakyat tersebut yang telah diumumkan status tersangkanya oleh Kejaksaan Negeri Fakfak kembali dilakukan pemeriksaan setelah libruan Natal 2019 dan tahun baru 2020 telah usai.

Kejari melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Fakfak saat ini mulai bergerliya untuk melakukan pemeriksaan satu per satu dari tiga orang tersangka dugaan korupsi dana milik negara ini guna memastikan tindakan melawan hukukmnya,

Dari tiga orang tersangka tersebut, dua orang sejak beberapa waktu lalu hingga Senin, (13/1) kemarin telah memberikan keterangan dihadapan jaksa Tindak Pidana Korupsi yakni AR dan WW, keduanya oleh Jaksa Tindak Pidana Khusus telah usai menjalani pemeriksaan,

Sementara satu tersangka berinisial AM ditegaskan Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi tidak hadir dalam panggilan jaksa tersebut untuk didengar keteranganya sebagai tersangka,

Namun menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Fakfak pihaknya menjadwalkan untuk melayangkan panggilan berikut kepada tersangka AM pada pemeriksaan minggu depan, tandasnya

“Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yakni AR dan WW, sementara untuk tersangka AM belum kami lakukan pemeriksaan karena panggilan kemarin tidak hadir, sehingga kami dari kejaksaan jadwalkan ulang pemeriksaanya mungkin untuk beberapa hari kedepan dengan menyiapkan panggilan resmi kepada yang bersangkutan”, Terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak, Asrul, SH

Ditanya mengenai alasan ketidakhadiran tersangka berinisial AM, Kasi Pidsus dihadapan dua awak media, mataradarindonesia.com dan papuabaratdalamberita.com mengatakan kejaksaan tidak mengetahui pasti alasan tidak hadirnya tersangka AM dalam panggilan itu untuk menghadap jaksa pemeriksa,

“Tidak tau, kami belum mendapatkan informasi alasan apa sampai AM tidak hadir dalam panggilan kejaksaan negeri fakfak, rencana panggilan kedua kami akan layangkan”, Urai dia didepan kantor Kejaksaan Negeri Fakfak kepada wartawan, Senin (13/1) siang kemarin, (RR)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!