4.3 C
New York
Rabu, Desember 4, 2024

Buy now

KPU Fakfak : Verifikasi Faktual Dukungan KTP Calon Perseorangan Bentuk Sensus Perintah Undang-Undang

Fakfak – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak menegaskan soal Verifikasi Faktual berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Jalur Perseorangan/Independen berbentuk sensus / atau mendatangi warga merupakan perintah Undang – Undang yang dijabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),

Kepada MataradarIndonesia.com, Kamis, (16/1) Hasanudin menegaskan KPU Kabupaten Fakfak dalam melakukan Verifikasi berkas terhadap Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Jalur Perseorangan/Independen pasti dilakukan Verifikasi berbentuk sensus / mendatangi warga yang memberikan dukungan KTP satu per satu,

“Verifikasi berkas administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Jalur Perseorangan/Independen ada dua yaitu, Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual, jika Verifikasi Administrasi Lolos maka tahap berikut adalah Verifikasi Faktual”, Terang Hasanudin Rettob,

 Berdasarkan ketentuan Undang – undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah pasal 48 ayat 6, “Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan 5 dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung Calon”

Undang – undang tersebut lanjut Hasanudin di jabarkan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota,

Disampaikan Hasanudin Rettob bahwa PKPU 18 Tahun 2019 pasal 23 ayat 1 berbunyi, “PPS melakukan Verifikasi Faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung dengan dukungan kepada bakal pasang calon dengan dokumen identitas kependudukan asli”,

Anggota Komisioner KPU Kabupaten Fakfak, Hasanudin Rettob menegaskan KPU Kabupaten Fakfak bekerja tidak sesuai hasrat dan keinginannya (KPU-red) sendiri, ketentuan agar dilakukan Verifikasi berupa sensus warga adalah perintah dan ketegasan dari undang-undang dan PKPU Pemilihan Umum dan aturan tersebut berlaku dari pusat sampai ke Daerah, Tegas Hasanudin,

“KPU Kabupaten Fakfak pastikan dan tetap akan lakukan sensus mendatangi setiap pendukung yang memberikan dukungan kepada calon perseoranga/independen, KPU melalui perangkat penyelenggara tingkat bawah akan datangi satu per satu warga yang memberikan dukung KTP tersebut, petugas PPS kami akan datangi mereka”, Tegas Hasanudin menepis isu yang berkembang bahwa Verifikasi bentuk Sensus adalh hasrat KPU sendiri,

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini salah satu oknum masyarakat menyebutkan bahwa verifikasi bentuk sensus yang dilakukan KPU Kabupaten Fakfak tidak tercantum dalam ketentuan aturan apapuan, bahkan mereka menuding KPU hanya melakukan aturan diluar ketentuan pemilu, (RR)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!