Kaimana – Satuan Reserse Narkoba Polres Kaimana – Polda Papua Barat telah melimpahkan kasus dugaan kepemilikan obat Narkoba dan Sabu ke Kejaksaan Negeri Kaimana,
Pelimpahan tersangka dugaan kepemilikan obat haram yang merupakan masih anak tersebut disertai dengan dan barang bukti,
Setelah dilakukan pemeriksaan berkas perkara oleh Penutut Umum Kejaksaan Negeri Kaimana, berkas kasus obat terlarang dan barang haram milik anak inisial (FR)dinyatakan P21 (Lengkap),
Kejari melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaimana, Willy Ater Sianipar, SH kepada MataradarIndonesia.com melalui chating Watshapp, Kamis, 23 Januari 2020 menjelaskan, pelimpahan berkas perkara barang haram ini dilakukan pada selasa 21 januari 2020,
“Bahwa pada hari selasa tanggal 21 Januari 2020 penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kaimana yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Tamrin Siring telah melakukan penyerahan Anak dan Barang Bukti (Tahap – 2) kepada Penuntut Umum yaitu Willy Ater, S.H,
Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum / P-21 sehingga proses tahap – 2 ini boleh berlangsung hingga proses ke Pengadilan Negeri Kaimana”, Terang Mantan Jaksa Kejari Fakfak, kini Kasi Pidsus Kejari Kaimana kepada media ini
Diuraikanya, adapun singkat kronologis perkara tersebut yang terjadi pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2019 sekitar pukul 03.30 WIT (dini hari) Anak dgn inisial FR yang baru saja sampai di Pelabuhan Kaimana dengan menggunakan KM.Tidar dari Pelabuhan Sorong langsung digrebek petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kaimana
Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat, setelah diamati Satuan Res Narkoba Polres Kaimana kemudian dilakukan penggeledahan dan penangkapan.
Saat itu aparat kepolisian (Res Narkoba Polres Kaimana – red) menemukan barang bukti yang di duga Narkotika Golongan 1 jenis ganja dan sabu pada tas yang di gunakan dan di bawa oleh Anak FR selajutnya anak tersebut diamankan guna di lakukan proses hukum lebih lanjut. Tutur Willy Ater Sianipar, Kasi Pidsus Kejari Kaimana.
“Kejaksaan Negeri Kaimana pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 telah melimpahkan berkas perkara Anak dengan inisial FR yang di dakwa dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU. R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Hal ini merupakan pelimpahan pertama yang dilakukan oleh Penuntut Umum kejari kaimana ke PN kaimana yang di terima lsg oleh Panitera Muda Pidana Yaitu Sdr. Yonesrian. P, S.H di awal tahun untuk penanganan perkara anak yang di duga memiliki serta menyalahgunakan Narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kaimana”, Ujar Willy.
“FR (Dugaan Kepemilikan barang haram – red) kini sedang ditahan bersama dengan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kaimana, dan dititipkan di Lapas Kaimana, selajutnya anak tersebut diamankan guna di lakukan proses hukum lebih lanjut”, Terang Willy, (RR)