Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak telah menerima telah menyerahkan Pasword dan Username kepada 5 Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Jalur Perseorangan.
Kelima Bakal Calon Bupati Fakfak dan Wakil Bupati Fakfak tersebut adalah, Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom , Abdul Rahim Fatamasya – Jemi Leunsanda,
Solaeman Uswanas – Hermanus Keryanto, Donatus Nimbitkendik – Mustagfirin, Cyrilius Adopak – Pegi Patrisia Patipi,
Ketua melalui Devisi Tekni dan Penyelanggar Pemilu KPU Kabupaten Fakfak, Hasanudin Rettob ditemui mataradarindonesia.com, Selasa 28 Januari 2020 kemarin mengakui kelima pasangan Bakal Calon jalur Independen tersebut resmi telah menarik Paasword dan Username di Kantor KPU Kabupaten Fakfak,
“Dari 5 Pasangan ini semua mereka telah mengambil Paswrod dan Username pendaftaran di KPU Kabupaten Fakfak”, Kata Hasanudin kepada media ini diruang kerjanya kemarin.
Sejak 28 Januari 2020 kemarin, KPU Kabupaten Fakfak maupun Peserta Bakal Calon Perseorangan keduanya masih memiliki waktu 3 minggu kedepan terhitung 19 Februari 2020 untuk mengajukan berkas pendaftaran,
Namun KPU sangat berharap kepada semua Bakal Calon terutama Bakal Calon Perseorangan agar memperhatikan aturan dan ketentuan pemilu.
Dimana tata cara pengisian aplikasi SiLON sesuai ketentuan undang-undang Pemilu maupun PKPU Nomor 18 tentang pencalonan,
Tujuanya, Menurut KPU Kabupaten Fakfak, agar dalam penyerahan dokumen dukungan nanti tidak ada kendala yang dialami oleh peserta pemilu jalur perseorangan.
KPU Kabupaten Fakfak kembali menekankan kepada Balon Perseorangan agar seluruh KTP dukungan harus dan WAJIB dimasukkan / diinput dalam aplikasi SiLON,
Pasalnya, pada saat pendaftaran yang dibuka mulai 9 Februari 2020 mereka harus menyerahkan dokumen hard copy dan soft copy yang ada dalam aplikasi tersebut,
“Data yang di soft copy dan hard copy WAJIB sama dengan formulir dukungan model B1.KWK”, Tegas KPU yang disampaikan Hasanudin Rettob kepada media ini (RR)