Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak mengusulkan perpanjangan pembukaan pendaftaran dan perekrutan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) pada pemilu serentak tahun 2020,
Dalam proses perekrutan tersebut sesuai ketentuan setiap distrik minimal mereka mendapatkan peserta Calon sebanyak 10 orang,
Namun hingga proses pendaftaran dibuka hingga penutupan 27 Januari 2020 kemarin, formasi tersebut yang dibuka belum mencapai target sebagaimana harapan KPU
Belum adanya mencapai target sementara waktu pendaftaran sudah ditutup sehingga KPU Kabupaten Fakfak saat ini sedang mengajukan nota penyampaian kepada KPU Provinsi Papua Barat untuk meminta petunjuk selanjutnya,
Hal itu disampaikan Ketua melalui Devisi SDM KPU Kabupaten Fakfak, yanuarius Kery Meak, ketika ditemui mataradarindonesia.com diruang kerjanya, Selasa, 29 Januari 2020 kemarin,
Lanjut dijelaskan Aktifis KNPI Papua Barat itu dari 17 Distrik yang saat ini tersebar di Kabupaten Fakfak, terdapat 7 Distrik yang belum memenuhi target sebagaimana yang diharapkan KPU dalam proses perekretuan Anggota PPD tersebut.
Kery belum beberkan 7 Distrik yang saat ini tidak mencapai target, namun dia secara optimis menyampaikan setelah ada petunjuk dari KPU Provinsi Papua Barat
Proses seleksi tidak lama akan segera dilanjutkan untuk mendapatkan Anggota PPD yang berkwalitas dalam pemilu serentak tahun 2020 ini, Jelas dia kepada media ini.
Berkas Calon dan perekrutan Anggota PPD sampai saat penutupan pendaftaran baru mencapai 195 orang dari 17 Distrik yang ada di Kabupaten Fakfak,
Menurut Kery, dari 7 Distrik yang saat ini mengalami kekurangan target rata-rata hanya 8-9 peserta, sedangkan target KPU Kabupaten Fakfak setiap distrik minimal 10 peserta yang mengajukan berkas pendataran,
“Masing-masing Distrik minimal 10 Orang, sehingga pada saat penutupan ada beberapa Distrik sebut saja 7 Distrik yang belum memenuhi target sehingga KPU melakukan Koordinasi ke KPU Provinsi Papua Barat untuk meminta petunjuk lanjut, mainya di 8 dan 9 Orang Peserta”, Ujar Kery Meak kepada media ini,
Ditanya mengenai proses seleski lanjut bagi Distrik yang telah memenuhi target, Kery menjelaskan, Klausul ini, KPU Kabupaten Fakfak setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat dan semua akan secara serentak diseleksi hingga target 7 Distrik tercapai,
“Anggota PPD setiap Distrik sesuai ketentuan KPU membutuhkan 5 Orang, namun target KPU dalam proses perekrutan minimal 10 orang dan jika memang itu juga tidak mencapai maka langkah Koordinasi KPU Fakfak ke KPU Provinsi untuk meminta petunjuk tekhnis lebih lanjut, KPU juga akan berkoodinasi dengan Bawaslu Kabupaten Fakfak sebagai lembaga pengawas pemilu”, Ujar Kery Meak kepada media ini, (RR)