JAKARTA, KOMPAS.com – Politikus PDI Perjuangan, Hugua, mengatakan partainya tidak mengakomodasi mantan terpidana kasus korupsi mengikuti Pilkada 2020.
Menurut Hugua, pada pendaftaran bakal calon kepala daerah lewat PDI-Perjuangan, sudah ada eks koruptor yang mendaftar. “Ada, tetapi tidak diakomodasi,” ujar Hugua kepada wartawan usai mengisi diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Dia melanjutkan, Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 memang memperbolehkan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun, PDI-P mempertimbangkan integritas mereka ke depannya.
“Demi integritas Bupati, Wali Kota, Gubernur. Pengalaman kami kalau calon kepala daerah merupakan mantan terpidana korupsi akan dipertimbangkan serius (untuk tidak diakomodasi) oleh DPP PDI-Perjuangan, ” tegas mantan Ketua DPD PDIP Sulawesi Tenggara itu.
Diberitakan, MK menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” Bunyi pasal tersebut menjadi berubah. Setidaknya, ada empat hal yang diatur dalam pasal itu.
Pertama, seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara atau lebih, kecuali tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik.
Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Selanjutnya, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi. dan terakhir, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang.
Sebelumnya, KPU bersikukuh melarang mantan narapidana korupsi maju pada Pilkada 2020. Larangan itu dimasukkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Rancangan aturan tersebut pun disampaikan KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Senin (4/11/2019).
“KPU kan sudah melaporkan bahwa mantan terpidana korupsi itu menjadi bagian yang kita sebut, kita atur dalam Peraturan KPU tentang pencalonan ini,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. (HPS/ret)