Fakfak – Berkas Perkara Dugaan Korupsi pematangan lahan dan pembuatan Talud PLTMG di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana – Provinsi Papua Barat di Nyatakan Lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus resmi melayangkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara Pidana An. Tersangka Pieter Thie Alias Honce sudah lengkap ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat tertanggal 15 Juli 2020 di Manokwari,
Disampaikan Kejati Papua Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khuuss ke Dirketur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua barat bahwa dengan penyerahan berkas perkara pidana atas nama tersangka Pieter Thie alias Honce (Bos KBH Kaimana-red) Nomor : BP/01/1/2018 Ditreksrimsus 25 Januari 2019 yang kami terima 27 Februari 2020 setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikanya sudah lengkap,
Kejati meminta kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat untuk bisa menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk menentukan berkas tersebut sudah memenuhi prasyarat sidang di pengadilan atau tidak sesuai pasal 8 ayat (3) b. pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP,
Sebelumnya, proyek pematangan lahan dan pembuatan Talud PLTMG sesuai dokumen kontrak Nomor 602/71/PUPR/2017 tanggal 25 September Tahun 2017 dengan Nilai Kontrak Rp. 18, 2 Miliar yang dikerjakan oleh PT. Selatan Indah di duga terdapat kerugian Negara mencapai Rp 1,7 Milyar lebih.
Dalam perkara tersebut penyidik Tipikor Polda Papua Barat telah menetapkan 3 Tersangka, yakni Direktur PT. Selatan Indah, Pieter Thie alias Honce, pemilik hotel Kaimana Beach Hotel, sebagai Kontraktor dan Cecilia Esti Tri Wahyu ni selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK), Jimmy Semuel Reinhard Murmana selaku ketua Pokja ULP Papua Barat.
Diduga Hasil kejahatan dugaan korupsi digunakan oleh Direktur PT. Selatan Indah, Pieter Thie alias Honce untuk kepentingan pribadi.
Perkara tersebut berdasarkan ketentuan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang TPPU yang diatur dalam pasal 2 dan atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tipikor, dan pasal 3 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tenta g pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 KUHP. (ret)