1.4 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Bapaslon Perseorangan Minta Keadilan Waktu Verfak dari KPU Fakfak, Pleno Terbuka Tertunda Sehari,

Fakfak – Rapat Pelno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Jalur Persorangan Tahun 2020 yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Fakfak, senin, (20/7) kemarin ditemui hujan interupsi dari peserta rapat, terutama ketiga Bapaslon, UTAYOH, DOAMU, dan RAJA

Kegiatan ini rencana berlangsung selama dua hari namun kemudian sebelum dilakukan pleno rekapitulasi dari masing-masing Distrik, tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati fakfak jalur perseorangan meminta kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk menunda pelaksanaan pleno rekapitulasi kemudian bisa berkoordinasi dengan KPU Pusat agar ada penambahan waktu pelaksanaan Verifikasi Faktual,

Alasan permintaan kebijakan untuk penambahan waktu Verfak ini dari ketiga bapaslon tersebut karena waktu yang diberikan KPU berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada mereka untuk dilakukan verifikasi faktual sangat tidak maksimal akibatnya mereka merasa dirugikan,

Pertama, menurut mereka, selama verifikasi berlangsung KPU sempat melaksanakan beberapa kegiatan Bimtek dan Sosialisasi (Coklit) bertempat di Kantor KPU Kabupaten fakfak, padahal saat yang sama ada tahapan Verfak,

Kedua, mereka menyampaikan adanya tindakan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan verfak karena ada oknum yang senantiasa melakukan rapat dan pertemuan serta mengumpulkan massa untuk menyampaikan maksud tujuanya calon sebagai bupati dan wakil bupati fakfak, menurut mereka ini sangat mengganggu konstituennya dilapangan.

Ketiga, disampaikan bahwa massa pendukung ketiga bapaslon ini rata-rata mereka berprofesi sebagai petani dan nelayan sehingga waktu verifikasi tidak cukup jam kerja pagi pukul 08.00 – 16.00, mengingat mereka harus berada di rumah saat waktu malam sehingga Verfak itu juga bisa dilaksanakan pada malam hari,

Untung Tamsil dan Donatus Nimbitkendik keduanya senada mengatakan akibat karena waktu yang tidak efektif yang tidak diatur jelas dalam PKPU itu maka konstituen mereka yang belum terverifikasi dilapangan dari ketiga bapaslon, Raja, Doamu, dan Utayoh kurang lebih sekitar 8.000 orang, katanya.

Ketiga Bapaslon Jalur Perseorangan di fakfak ini menyampaikan keberatan kepada KPU Kabupaten Fakfak yang harus disampaikan kepada KPU Provinsi dan diteruskan kepada KPU – RI agar ada penambahan waktu verifikasi faktual sehingga 8.000 orang yang belum ditemui dapat diverifikasi secara baik dan maksimal,

Tuntutan ketiga bapaslon jalur perseorangan ini tidak dapat diterima oleh KPU Kabupaten Fakfak, mereka pun sejak kemarin hingga malam telah melayangkan surat kepada KPU Provinsi dan KPU – RI untuk meminta petunjuk selanjutnya, sebab permintaan itu diluar aturan, Ketua KPU Kabupaten fakfak mengatakan permintaan dimaksud tidak diatur

Mesikpun agenda Pleno Terbuka ini adalah soal penyampaian hasil rekapitulasi Verifikasi Faktual dukungan KTP terhadap Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Jalur Perseorangan yang ada di Kabupaten fakfak,

Namun sebelum pleno ini berlangsung hujan protes silih berganti dari bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati maupun LO kepada KPU,

Antara KPU dan Peserta Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Jalur Persoerangan adu argumentasi tentang tahapan dan jadwal, salah satunya soal efektifitas waktu yang tidak maksimal yang disediakan oleh KPU melalui PKPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada mereka bakal calon perseorangan,

Sempat terjadi skorsing waktu sebanyak 3 kali, skorsing pertama pukul 13.56 Wit, skrosing kedua juga pukul 16.13 Wit, dan skrosing ketiga adalah jelang Magrib namun juga kaitanya dengan wolk aoutnya ketiga bapaslon jalur perseorangan dan mereka tinggalkan ruang rapat untuk menemui massa pendukung diluar.

Donatus Nimbitkendik dan Untung Tamsil setelah walk out dari ruang sidang memberikan pernyataan Pers didepan Kantor KPU Kabupaten Fakfak, keduanya senada mengatakan jika KPU Kabupaten Fakfak memaksanakan untuk melaksanakan pleno terbuka tanpa dihadiri oleh bapaslon jalur peresorangan maka dianggap melanggara undang-undang,

“Kami tiga bakal pasangan calon ini yang punya hajat, kami peserta, apabila KPU Kabupaten Fakfak memaksakan untuk tetap laksanakan pleno maka kemudian KPU Kabupaten Fakfak melakukan pelanggaran besar dalam tahapan ini karena UUD 1945 pasal 27 disana mengatur tentang hak politik setiap warga negara, karena turunan dari pelaksanaan pemilu ini adalah Undang-undang”, PaparUntung Tamsil dan Donatus Nimbitendik.

Untung mengatakan kondisi politik papua – papua barat harus ada pertimbangan khusus, apalagi kondisi letak geografis daerah yang sulit dijangkau khususnya bagi konstituen calon perseorangan sehingga papua dan papua barat harus ada pertimbangan khusus.

“Yang kami tuntut bukan dari sisi pelanggaran karena tahapan sudah jalan, yang kami minta adalah KPU mempertimbangkan waktu verifikasi faktual, karena didalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 mengatur tentang waktu selama 12 hari tapi tidak mengatur tentang berapa jam kerja,

Faktanya dilapangan kami punya waktu kerja efektif hanya 4-5 jam bagaimana kami harus mencapai yang kami inginkan, sebetulnya harus 1 x 24 jam mereka petugas verfak itu dilapangan”, Tuntut Donatus dan Untung kemarin.

Setelah ketiga bapaslon ini walk out dari ruang rapat kemudian bersama massa dan pendukung melakukan orasi didepan kantor KPU Kabupaten Fakfak sampai malam, mereka dipimpin Bapaslon Untung Tamsil, Donatus Nimbitkendik, dan Bapaslon Abdurrahim Fatamasya,

“KPU sudah mengumumkan kepada masyarakat bahwa selama Verfak berlangsung masyarakat tetap dirumah dan memberikan data dan keterangan secara baik dan lengkap kepada petugas dilapangan, tetapi ternyata ada yang menganggu hal-hal itu”, Tutur Rahim Fatamasya setelah terlihat malam,

Mesikpun tertunda sehari setelah diskors oleh Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Pleno Terbuka dalam rangka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan terhadap bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati fakfak jalur perseorangan berlanjut selasa, (21/7) pagi ini dengan agenda pembacaan hasil verifikasi faktual dari distrik-distrik kepada KPU Kabupaten fakfak, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!