1.4 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

KPU Bantah Tiga Bapaslon Jalur Perseorangan Soal Alokasi Waktu Verfak Tidak Adil

Fakfak – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa membantah keras adanya dugaan yang disampaikan oleh tiga bapaslon jalur perseorangan bahwa KPU Kabupaten Fakfak bekerja tidak mempertimbangkan azas kadilan,

Menurut ketiga bapaslon jalur persoerangan di fakfak ini bahwa, dengan limit waktu verfak yang sangat tidak efektif untuk dilakukan verfak maka sejatinya ada azas keadilan dan pemerataan soal waktu verfak sehingga 8.000 konstituen yang belum terverifikasi bisa kembali dijangkau oleh petugas lapangan,

Ditegaskan Dihuru Dekry radjaloa bahwa, KPU Kabupaten Fakfak dari tingkat PPD dan PPS bekerja sudah sangat adil, transparan, karena melibatkan semua pihak yang berkepentingan, Ujar Ketua

“Kami bekerja sangat adil dan transparan dalam tahapan pemilu tahun 2020 ini, KPU Kabupaten Fakfak dalam pelaksanaan tahapan ini sesuai aturan yang berlaku dan disampaikan secara terbuka kepada semua bapaslon, apa yang tidak adil, soal waktu, ?, itu sudah diatur oleh aturan bukan dibuat-buat oleh KPU Fakfak”, Tegas Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa.

Selain itu, ketiga bapaslon ini menyampaikan bahwa mereka sangat kecewa dan kesal karena melihat kondisi geografis daerah yang sangat sulit di fakfak untuk dijangkau, kemudian banyak pendukung mereka bekerja sebagai petani dan nelayan sehingga alokasi waktu verfak yang ditentukan sangat terbatas dan merugikan ketiga bapaslon, akibatnya ribuan konstituen dari ketiga bapaslon ini belum terverifikasi selama 12 hari kemarin.

Dekry pun menangkis keluhan itu dengan tegas menyatakan yang menyusun aturan ini adalah orang-orang pusat, yang kemudian dijalankan oleh KPU ditingkat daerah, dan segala sesuatu yang melenceng dari aturan harus berkoordinasi dengan KPU Provinsi maupun KPU Pusat, tidak serta merta memutuskan sendiri,

“Soal aturan ketentuan yang telah berlaku dan menjadi rujukan penyelenggara pemilu maka tidak bisa di bijaki bersama antara KPU dan Bapaslon sebab akan terjadi pelanggaran yang dilakukan secara bersama-sama, dan KPU akan disalahkan oleh sebab itu kami harus minta petunjuk KPU Provinsi dan KPU Pusat”, Tegas Dekry.

Setelah menskors waktu sampai (21/7) pagi ini pukul 09.00 Wit, ditemui diruang kerjanya semalam, Ketua KPU Kabupaten Fakfak menegaskan, berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 mengenai tahapan dan jadwal maka waktu verifikasi dukungan calon perseorangan telah diatur mulai 24 Juni – 12 Juli 2020 atau selama 14 hari

Namun kenyataan dilapangan, Verfak itu baru bisa dimulai 29 Juni – 12 Juli, hal ini tidak mengurangi waktu sebagaimana ketentuan dan amanat PKPU karena pelaksanaan tetap terhitung berjalan selama 14 hari kerja, karena 24-29 Juni 2020 digunakan untuk distribusi logistik verfak.

“Kami laksanakan tugas Verfak selama ini sudah sesuai prosedur dan dijelaskan berulang-ulang kepada mereka baik itu Bapaslon Jalur Perseorangan bahkan LO yang kontak langsung bersama kami selama ini, dan tahapan verfak tidak dilakukan oleh KPU sendiri tetapi secara bersama-sama melibatkan LO Bapaslon, Bawaslu maupun PPS”, Tegasnya kepada awak media.

Diketahui berdasarkan ketentuan PKPU 5 Tahun 2020 tentang program, tahapan dan jadwal menjelaskan bahwa Verifikasi Faktual dimulai 24 Juni – 12 Juli 2020, waktu 14 untuk dilakukan verifikasi maka pelaksanaan dilapangan baru bisa dilaksanakan 29 Juni – 19 Juli 2020,

Sebab batas akhir penyerahan dokumen Verfak dari KPU melalui PPD kepada PPS dari 24 – 29 Juni 2020, dalam ketentuan ini juga tidak diatur secara rinci soal waktu verifikasi faktual, namun tetap dilaksanakan mulai pukul 08.00 – 16.00 sesuai jam kerja,

Kepada awak media, Ketua KPU Kabupaten Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa mengatakan, pihaknya tetap melaksanakan Pleno rekapitulasi terbuka hari ini setelah mendapat petunjuk dari KPU RI

“Berdasarkan undang-undang tetap kami KPU melaksanakan pleno terbuka rekapitulasi, dan rekapitulasi itu hanya membacakan hasil rekapitulasi ditingkat distrik atau PPD,”jelasnya.

Ditanya terkait tuntutan tiga bapaslon, jawab Dekry, KPU Kabupaten Fakfak telah mengusulkan ke KPU RI dan sedang dilakukan rapat pleno, selasa, (21/7) pagi ini dilanjutkan dengan rapat pleno terbuka, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!