Fakfak – Meskipun diwarna aksi protes, wolk aout, bahkan aksi dorong kemudian melakukan orasi dihalaman Kantor KPU Kabupaten Fakfak dengan ungkapan rasa kekesalan dan “Mosi Tidak Percaya” terhadap KPU,
Lembaga penyelenggara pemilu ini berhasil melaksanakan Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020
Pleno Terbuka yang berlangsung dua hari sejak (21/7) keamrin dipimpin Ketua KPU Kabupaten Fakfak didampingi 4 Anggota Komisioner lainya serta Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Ochen Wairoy,
Ketua dan Komisioner Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, dan Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dari 17 Distrik di Kabupaten Fakfak.
Bahwa pleno dengan agenda pembacaan hasil Verifikasi Faktual Tingkat KPU Kabupaten Fakfak oleh PPD ini berlangsung dua hari bukan karena proses pembacaan hasil Verifikasi Faktual saja,
Namun hari pertama hanya diwarna aksi protes dan orasi, perdebatan panjang itu dari pagi hingga malam sehingga KPU kemudian meminta petunjuk ke KPU Pusat melalui Provinsi, dan dilanjutkan hari kedua kemudian dilaksanakan pleno.
Dari hasil pleno terbuka rakpitulasi hasil verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan bupati dan wakil bupati fakfak, KPU Kabupaten Fakfak telah menyatakan tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati fakfak mengikuti tahapan perbaikan.
Pasangan Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom jumlah dukungan perbaikan Calon Persesorangan yang wajib diserahkan pada masa perbaikan (2 kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan) 2.390, Pasangan Abdul Rahim Fatamasya – Jeferson Jemi Liunsanda, 8.246, sedangkan Pasangan Donatus Nimbitkendik-Mustagfirin, 6.324.
Sementara untuk hasil pleno terbuka dukungan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak (21/7) kemarin, Pasangan Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom, 3.984, Pasangan Abdul Rahim Fatamasya – Jeferson Jemi Liunsanda, 1.056, sedangkan Pasangan Donatus Nimbitkendik-Mustagfirin, 2. 017, sebetulnya sesuai ketentuan pemilu pasca di Verfak harus lebih dari 5. 179 (atau minimal),
“Karena semua belum memenuhi syarat dukungan 5.179 maka mulai 25 – 27 Juli ketiga Bapaslon Jalur Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak untuk memperbaiki berkas kekurangan dukunganya dan diserahkan kepada KPU Kabupaten Fakfak”, Jelas Ketua KPU Kabupaten Fakfak.
Dihuru Dekry Radjaloa, Selasa, (21/7) menjelaskan, hasil yang dibacakan oleh masing-masing distrik di Kabupaten Fakfak sama seperti hasil pengawasan dari Bawaslu Kabupaten fakfak, pasca pleno terbuka hasil tersebut telah diserahkan juga ke Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu di Kabupaten fakfak.
Mengenai tidak ketidakhadiran 3 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati fakfak pada saat pleno pada selasa, (21/7) kemarin, Ketua KPU kabupaten Fakfak menegaskan bahwa semua rangkai dan kepatutan hukum telah dijalankan kemudian forum memenuhi quorum sudah tercapai sehingga pleno itu bisa berjalan, termasuk undangan maupun daftar hadir mereka sudah tanda tangani,
“Jadi tidak ada pleno terbuka yang baru, pleno kedua ini merupakan pleno lanjutkan dari tanggal 20 Juli 2020, karena berdasarkan PKPU 7 Tahun 2017 bahwa rapat pleno sah apabila Quorum dari Komosioner”, Jelas Ketua KPU Kabupaten Fakfak diapit awak media kemarin.
KPU Kabupaten Fakfak akan menindak lanjuti hasil pleno terbuka dukungan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020, hari ini, (22/7) KPU akan segera umumkan hasil tersebut baik melalui media masa Cetak/Online, maupun melalui lembaga penyiaran publik (RRI), (ret)
No |
Nama Pasangan | Dukungan Memenuhi Syarat | Kekurangan Dukungan KTP | Kekurangan Yang Harus Diserahkan |
1 | Untung Tamsil, S.Sos., M.Si. dan Yohana Dia Hindom, S.E., M.M.Pasangan UTAYOH | 3.984 | 1.195 |
2.390 |
2 | Ir. Abdul Rahim Fatamasya, M.Si dan Jefferson Jemi Liunsanda, S.Th.Pasangan RADJA | 1.056 | 4.123 |
8.246 |
3 | Drs. Donatus Nimbitkendik, M.T., dan Drs. H. Mustaghfirin, M.Si.Pasangan DOAMU | 2.017 | 3.162 |
6.324 |