Fakfak – Sebanyak 20 orang Advokat (Pengacara) resmi mendaftarkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, gugatan tersebut terhadap 5 rumah sakit yang belum lama ini diduga melakukan penolakan terhadap Almarhum Hanaf Rettob,
Berdasarkan Press Releasse yang diterima mataradarindonesia.com, selasa, (21/7) kemarin, Gugatan yang dilayangkan puluhan pengacara muda ini ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura ini resmi memiliki Nomor registrasi perkara : 99/Pdt.G/2020/PN.Jap.
Kelima rumah sakit yang digugat ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura diantaranya, Rumah Sakit Provita Jayapura, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura, Rumah Sakit Marthen Indey Jayapura, Rumah Sakit Bhayangkara, Rumah Sakit Umum Daerah Abepura,
Dalam materi gugatan tersebut yang diajukan oleh 20 Advokat di Jayapuran ini bahwa para tergugat tidak melakukan tindakan medis yang cepat untuk memberikan pertolongan terhadap Hanafi Rettob yang pada saat itu sedang mengalamai kondisi kritis dan membutuhkan penanganan segera,
Akibat ketiadaan tindakan medis secara cepat oleh tergugat menyebabkan korban, Hanafi Rettob pada akhirnya menghembuskan napas terkahir atau meningal dunia,
Kuasa hukum menilai bahwa perbuatan atau tindakan para tergugat sangat jelas bertentang dengan Pasal, 32 UU Nomor 36 Thun 2009 tentang Kesehatan,
Ayat 1 : dalam keadanaan darurat, fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa pasien dan menyelamatkan kecacatan terlebih dahulu”
Ayat 2 : dalam keadanaan darurat, fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak/atau meminta uang muka.
Hal ini juga dipertegas dalam pasal 85 UU Kesehatan, terkait dalam hal darurat pada bencana, (1), dalam keadanaan darurat, fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan,
Point (2), Fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang menolak pasien / atau minta uang muka terlebih dahulu.
Undang-undang Nomor : 44 tahun 2009 tentang rumah sakit juga dikenal istrilah gawat daruat, Pasal 1 angka 2, bahwa bahwa “Gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
Pasal 29 ayat (1) huruf c: “Rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya. Jadi, seharusnya korban kecelakaan yang mengalami keadaan gawat darurat tersebut harus langsung ditangani oleh pihak rumah sakit untuk menyelamatkan nyawanya”
Bahwa Pasal 44 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit menyebutkan,“Rumah Sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit”,
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT sebagaimana dikemukakan diatas, baik yang dilakukan dengan sengaja ataupunkarenakelalaiannya, telah menimbulkan berbagai bentuk kerugian bagi PENGGUGAT yang dapat diperhitungkan secara immateriil (moril) maupun materiil;
JENIS KERUGIAN |
SATUAN |
JUMLAH |
a. Penghasilan perbulan terhitung sejak Juni 2020 [meninggal] hingga Almarhum Hanafi Rettob berusia 65 tahun : |
Rp. 3,500,000/bulan X 360 Bulan |
Rp 1, 260,000,000 |
b. Uang pendidikan 2 [dua] orang anak hingga tingkat pendidikan Strata 1 (S1) |
1. Achmad Rafly Rettob, umur 12 tahun
2. Muhammad Risky Rettob,umur 5 tahun |
1. Rp.500,000,000 2. Rp. 500,000,000 |
e. Biaya pemakaman, dll |
Tahlilan dan pembuatan batu nisan | Rp. 100,000,000 |
Jumlah |
Rp. 2,360,000,000 |
Bahwa Kerugian mana secara immateriil tidak terkira, kerugian immateriiel sulit dihitung namun demi memberikan kepastian hukum berkenaan diajukan gugatan ini kerugian immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar 10,000,000,000 (terbilang Sepuluh Milyard Rupiah)
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum Para tergugat, secara materiil Penggugat juga sudah dan akan terus mengalami kerugian, karena Almarhum Hanafi Rettob adalah satu-satunya tumpuan ekonomi bagi penghidupan Penggugat. Pemenuhan biaya kebutuhan hidup PENGGUGAT jelas menjadi hilang.
Karena itu dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dimana intinya menetapkan kewajiban hukum bagi pembuat kerugian untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang ditimbulkan karena perbuatannya, maka berdasarkan perhitungan Penggugat sudah selayaknya Para Tergugat secara tanggung renteng memberikan ganti kerugian sebesar Rp 2,360,000,000 (terbilang Dua Milyard Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah),
Petitum :
Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka Penggugat dengan ini memohon (Majelis Hakim) yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untukseluruhnya, Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, telah melakukan perbuatan melawanhukum;
Memerintahkan Para Tergugat meminta maaf kepada Penggugat melalui Media cetak& media elektronik selama 7 hari berturut-turut, Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, yakni sebesar Rp 12,360,000,000 (Terbilang Dua Belas Milyard Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah ),
Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggungrenteng, Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bijVoorraad), (ret)