Fakfak – Buntut kematian Hanafi Rettob, pria kelahiran Desa Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara – Provinsi Maluku, di Jayapura belum lama ini sempat menyita perhatian publik terutama di Kota Jayapura,
Pihak keluarga tidak tinggal diam sampai saat ini, mereka terus menuntut dan mencari keadilan yang seadila-adilnya atas kematian Bung Hanafi Rettob (Alm),
Melalui Kuasa Hukum mereka, sampai saat ini kasus tersebut masih terus dikejar hingga menuntut pihak-pihak yang diduga lalai dalam proses penanganya harus bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang menimpa pria kelahiran pria dua anak itu,
Tak kuasa menahan tangis dan sedih pilu, saat ini melalui kuasa hukumnya, mereka mengadukan 5 rumah sakit ternama di Kota Jayapura-Papua ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura – Papua.
Perkara ini sedang dikeroyok (ditangani-red) bersama oleh kurang lebih 20 Pengacara muda di Tanah Papua – Jayapura, dan gugatanya telah diregsitrasikan di Pengadilan Negeri kelas 1A Jayapura – Papua.
Salah satu obyek gugatan mereka yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas1A Jayapura adalah, menilai pihak rumah sakit, khususnya 5 rumah sakit ternama tersebut telah melanggar ketentuan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Baca juga : Buntut Kematian Hanafi Rettob, Lima Rumah Sakit Dituntut Keluarga Korban Ganti Rugi Rp. 12.Miliar lebih
Sebagaimana Press Releasse yang diterima mataradarindonesia.com, selasa, (21/7) kemarin, puluhan advokat yang siap menghadapi sidang untuk membela kasus kematian Hanafi Rettob di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura menilai kelima rumah sakit ini sengaja menolak pasien tersebut dengan tidak mengindahkan UU 36 tahun 2009 pasal 32 ayat (1) dan ayat (2),
Dalam ketentuan undang-undang tersebut (Nomor : 36/2009) tentang Kesehatan, Ayat 1 : dalam keadanaan darurat, fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa pasien dan menyelamatkan kecacatan terlebih dahulu”
Ayat 2 : dalam keadanaan darurat, fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak/atau meminta uang muka.
Hal ini juga dipertegas dalam pasal 85 UU Kesehatan, terkait dalam hal darurat pada bencana, (1), dalam keadanaan darurat, fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan,
Point (2), Fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang menolak pasien / atau minta uang muka terlebih dahulu.
Undang-undang Nomor : 44 tahun 2009 tentang rumah sakit juga dikenal istrilah gawat daruat, Pasal 1 angka 2, bahwa bahwa “Gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
Pasal 29 ayat (1) huruf c: “Rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya.
Jadi, seharusnya korban kecelakaan yang mengalami keadaan gawat darurat tersebut harus langsung ditangani oleh pihak rumah sakit untuk menyelamatkan nyawanya”
Bahwa Pasal 44 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit menyebutkan,“Rumah Sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit”,
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat sebagaimana dikemukakan diatas, baik yang dilakukan dengan sengaja ataupunkarenakelalaiannya, telah menimbulkan berbagai bentuk kerugian bagi penggugat yang dapat diperhitungkan secara immateriil (moril) maupun materiil;
Bahwa Kerugian mana secara immateriil tidak terkira, kerugian immateriiel sulit dihitung namun demi memberikan kepastian hukum berkenaan diajukan gugatan ini kerugian immateriil yang diderita oleh penggugat jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar 10,000,000,000 (Sepuluh Milyard Rupiah)
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum Para tergugat, secara materiil Penggugat juga sudah dan akan terus mengalami kerugian, karena Almarhum Hanafi Rettob adalah satu-satunya tumpuan ekonomi bagi penghidupan Penggugat. Pemenuhan biaya kebutuhan hidup penggugat jelas menjadi hilang.
Karena itu dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dimana intinya menetapkan kewajiban hukum bagi pembuat kerugian untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang ditimbulkan karena perbuatannya, maka berdasarkan perhitungan Penggugat sudah selayaknya Para Tergugat secara tanggung renteng memberikan ganti kerugian sebesar Rp 2,360,000,000 (Dua Milyard Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah),
Almarhum Hanafi Rettob mengalami kecelakan Lalulintas (Lakalantas) di depan Bank Indonesia, Korban sempat dibawa ke 5 Rumah Sakit namun Diduga Mendapat Penolakan, sehingga terlambat mendapatkan pertolongan, hingga meninggal dunia.
Diketahui, 5 RS yang menolak pasien lakalantas Hanafi Rettob hingga akhirnya korban meninggal dunia yaitu, RS Provita, RSUD Jayapura, RS Martin Indei, RS Bayangkara dan RSUD Abepura. (ret)