Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak akhirnya resmi menyatakan Dokumen perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Fakfak Drs Donatus Nimbitkendik, MTP dan Bakal Calon Wakil Bupati Fakfak, Drs H Mustgafirin, M.Si ditolak karena tidak lengkap.
Sementara Bakal Pasangan Calon Bupati Fakfak Ir. Abdul Rahim Fatamsya dan Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati Fakfak, Jeferson, Jemy Leunsanda berjargon (RAJA) batal menyerahkan dokumen dukungan perbaikan kepada KPU Kabupaten Fakfak, sampai pada pukul 24.00 Wit.
Untuk Pasangan Bakal Calon Bupati Fakfak, Untung Tamsil dan Bakal Calon Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom berjargon UTAYOH dinyatakan diterima setelah hampir 24 jam dilakukan penelitian dokumen syarat dukungan oleh tim Verifikator
Dari 3.894 dukungan yang diserahkan guna memenuhi kekurangan dukungan sebanyak 2.390, sejumlah 467 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dengan demikian Dokumen perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Jalur Perseorangan dengan jargon UTA_YOH akan dilakukan Verifikasi administrasi sampai tanggal 4 Agustus 2020.
“Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Jargon RAJA, hingga penutupan penerimaan dokumen dukungan pada tanggal 27 Juli 2020, pukul 24.00 WIT, tidak menyerahkan dukungan ke KPUD. Sedangkan Bapaslon Perseorangan DOAMU ditolak karena dokumen dinyatakan tidak lengkap”, Hal itu dijelaskan Hasanudin Rettob ketika ditemui awak media di kantor KPU Kabupaten Fakfak, Senin, (28/7) sore,
Dijelaskan Ketua melalui Devisi Teknis ini bahwa, alasan ditolaknya dokumen dukungan perbaikan untuk pasangan Drs. Donatus Nimbitkendik, M.T.P. dan Drs. H. Mustaghfirin, M.Si., oleh KPU Kabupaten Fakfak karena hanya menyerahkan 1 jenis dokumen saja, dan untuk pasangan Ir. Abdul Rahim Fatamasya, M.Si dan Jefferson Jemi Liunsanda, S.Th. atau pasangan RAJA, mereka batal menyerahkan,” Tandasnya kepada wartawan.
“Karena pasangan “Utayoh” merupakan bapaslon tunggal, maka tidak perlu dilakukan penelitian kegandaan, sehingga proses berikutnya adalah penyerahan dokumen dari KPU kepada PPS melalui PPD, pada 8 sampai 10 Agustus 2020. Sedangkan verifikasi faktual akan dilakukan pada 8 hingga 16 Agustus 2020,” ujar Hasanuddin Rettob.
Terkait proses verifikasi faktual atau verfak, Hasanuddin menjelaskan, proses verifikasinya berbeda dengan verfak yang lalu,
“Verfak nanti itu, bapaslon harus menghadirkan orang yang mendukung, yang dokumennya akan diverfak. Jadi verfak kali ini, bapaslon yang harus berperan aktif.
Dan bila pendukungnya tidak bisa dihadirkan hingga hari terakhir, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,” jelasnya. (ret)