-0.3 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Dokumen Perbaikan Ditolak, Pasangan “DOAMU” Sengketakan KPU ke Bawaslu Fakfak

Fakfak – Bakal Calon Bupati Fakfak Jalur Perseorangan, Drs Donatus Nimbitkendik, MTP – Drs H Mustagfirin sampai saat ini terus berjuang dengan target dapat diterima sebagai peserta pemilukada serentak 9 Desember 2020 di Kabupaten Fakfak,

Pasca keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang menolak dokumen dukunganya perbaikan, Donatus – Mustagfirin kemudian membawah masalah ini ke ranah sengketa dan rencana akan melaporkan keputusan KPU Kabupaten Fakfak ke Bawaslu Kabupaten Fakfak.

Ketua melalui Devisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Fakfak, Abdul Z Tanggi Irirwanas ditemui mataradarindonesia.com di Hotel Grand Papua, rabu, (29/7) kemarin mengakui Bapaslon DOAMU melalui LO mereka telah mengambil formulir sengketa pemilukada di Kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak pasca keputusan dokumen perbaikan mereka dinyatakan ditolak oleh KPU Kabupaten Fakfak,

Baca juga : Dokumen Perbaikan Pasangan DOAMU Ditolak, RAJA Batal Menyerahkan, UTAYOH Melaju ke Tahap Vermin.

Ketika ditanya mengenai obyek gugatan Pasangan DOAMU terhadap KPU Kabupaten Fakfak ke Bawaslu Kabupaten Fakfak, “Pace Breok” alias Abdul Tanggri Z Irirwanas menjelaskan bahwa yang akan diadukan ke Bawaslu soal penerbitan berita acara ditolaknya pasangan DOAMU terhadap dokumen perbaikan dukungan.

“Obyeknya adalah berita acara perbaikan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Fakfak, namun sampai saat ini pihak pasangan DOAMU masih terus berkoordinasi”, Jelasnya kepada media ini di Hotel Grand Fakfak kemarin,

Namun Bawaslu Kabupaten Fakfak sesuai ketentuan pemilu dan undang-undang yang berlaku, pihaknya mempersilahkan siapa saja mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke lembaga pengawas pemilu tersebut pasalnya tugas bawaslu adalah dapat melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu dan semua permasalahan akan ditempuh dengan pendekatan hukum dan ketentuan undang-undang pemilu yang berlaku,

Koordinator Devisi Penindakan Bawaslu Fakfak, Abdul Z Tanggi Irirwanas, foto : rustam rettob/mataradarindonesia.com

“Pasangan DOAMU melalui LO ke Kantor Bawaslu berkoordinasi dan mengambil formulir sengketa dan akan melengkapi persyaratan permohonan, saat dimasukkan permohona ke bawaslu akan mendapatkan tanda terima, setelah dicek dan ternyata  berkasnya lengkap maka akan plenokan untuk menentukan lengkap atau tidaknya berkas tersebut, jika tidak lengkap kita bawaslu kembalikan untuk diperbaiki 3 hari kedepan namun kalau sudah lengkap maka diplenokan untuk diregister”, Tutur Tanggi soal prosedur pengajuan berkas pengaduan sengketa pemilu ke Bawaslu, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!