Fakfak – Dewan Adat Papua sebagai Rumah Besar Masyarakat Adat Papua pada tahun 2005 Lalu Telah Menolak dan Mengembalikan UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, oleh sebab itu, tidak ada yang boleh mengatasnamakan masyarakat adat Papua, secara perorangan atau individu berbicara tentang Otsus Papua.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Adat Papua Wilayah – III Doberay Mananwir Paul Finsen Mayor,S.IP kepada mataradarindonesia.com, minggu, (2/8) sore tadi dalam bentuk Press Releasse,
Dikatakan Mananwir selaku Ketua DAP Wil.III Doberay bahwa didalam Dewan Adat Papua sendiri ada forum-forum pengambilan keputusan yang terstruktur, masif dan sistematis sehingga seseorang tidak bisa mengklaim diri mengatasnamakan Masyarakat Adat Papua tanpa suatu forum pengambilan keputusan seperti Konferensi Besar masyarakat Adat Papua.
Ketua DAP Wil.III Doberay ini menegaskan bahwa Dewan Adat Papua pada Prinsipnya meminta pertanggungjawaban Pemerintah terkait hasil dari diberlakukannya UU Otsus Papua selama ini.
Bahkan Dewan Adat Papua wilayah III Doberay mendesak aparat keamanan agar mengaudit dan memeriksa anggaran Dana Otsus yang mengalir ke lembaga-lembaga bentukan dari UU Otsus Papua.
Hal ini menurut Ketua DAP Wil.III Doberay sehingga penggunaan dana otsus tersebut jelas kepada masyarakat adat Papua ataukah kemana selama ini aliran dana Otsus yang diperuntukan bagi pembangunan masyarakat adat Papua.
“Masyarakat adat papua selama ini hanya mendengar Nama UU Otsus Papua tapi dananya kemana? masyarakat adat sama skali tidak tahu”, Ujarnya.
Mananwir mendesak aparat penegak hukum di Papua Barat seperti, Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kapolda Papua Barat serta lembaga anti rausah lainya, sebut saja KPK untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap penggunaan dana otsus ditanah papua-papua barat, dia juga meminta BPK agar sebelumnya segera melakukan audit terhadap penggunaan dana otsus selama ini di tanah papua dan papua barat, terutama audit dan pemeriksaan pejabat di lembaga Majelis Rakyat Papua – Papua Barat,
“Oleh sebab itu, Atasnama Masyarakat Adat Papua mendesak Kejaksaan Tingggi Papua Barat dan Polda Papua Barat segera Audit dan lakukan penyelidikan terhadap Lembaga yang dibentuk karena UU Otsus salah satunya adalah Majelis Rakyat Papua Barat ( MRPB ) harus dilidik anggarannya selama ini kemana?
apa saja yang telah dikerjakan MRPB? Silahkan Publikasikan ke Publik hasil Reses dari MRPB, keberhasilan dan kendalanya apa? sebab MRPB dibiayai untuk memperjuangkan Hak-hak dasar Masyarakat adat Papua. tetapi apakah sudah menyentuh sampai akar rumput?
Atasnama masyarakat adat Papua Wilayah III Doberay/Papua Barat kami desak segera periksa Aliran Dana Otsus yang mengalir ke Lembaga yang lahir dari UU Otsus Papua. Agar semua terang benderang siapa yang selama ini pakai anggaran dana Otsus Papua dan hasilnya apa?”, Terang Ketua DAP Wil.III Dobery, Mananwir Paul Finsen Mayor,S.IP kepada media ini, (ret)