Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Keuangan mempermudah pencairan dana transfer umum ke daerah serta dana otonomi khusus (otsus) untuk mendorong penyerapan belanja pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Caranya, dengan menunda sejumlah syarat pencairan dana yang diwajibkan sebelum pandemi covid-19. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 101 /PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 untuk mendukung Penanganan Covid-19 dan PEN.
Dana transfer umum ke daerah yang dipermudah pencairannya meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Sementara, dana Otsus termasuk dana tambahan infrastruktur (DTI) dalam rangka Otsus.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk DBH Cukai Hasil Tembakau dan DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi,” demikian bunyi beleid tersebut yang dikutip CNNIndonesia.com Kamis (6/8).
Untuk DBH kuartal I dan II yang ditunda serta kuartal 3 dan 4, pencairannya dapat dilakukan tanpa melampirkan laporan pencegahan dan atau penanganan covid-19, berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat, serta laporan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sanitasi lingkungan.
Persyaratan tersebut dapat dilampirkan setelah pencairan dilakukan, yakni paling lambat pekan kedua Januari 2021. Namun, jika pelaporan dokumen tersebut lewat dari tenggat yang telah ditentukan, maka DBH Pajak Bumi dan Bangunan dan DBH Pajak Penghasilan tahun depan belum dapat dicairkan.
Sementara, dalam pencairan DAU, syarat yang ditunda, antara lain laporan belanja pegawai, belanja infrastruktur daerah tahun anggaran berjalan, pemenuhan indikator layanan pendidikan dan kesehatan semester II Tahun 2019 dan semester I 2020, serta laporan pencegahan dan/atau penangan covid-19.
Namun, pemerintah daerah yang tak memenuhi laporan relokasi dan refocusing APBD dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan ancaman yang membahayakan perekonomian nasional tetap tak bisa mencairkan anggaran DAU.
Terkait dengan pencairan dana Otsus dan DTI Otsus tahap II 2020, pemerintah tidak mensyaratkan laporan realisasi penyerapan Tahap I tahun Anggaran 2020.
“Pencairan dapat dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima permintaan penyaluran dana Otsus dan DTI tahap II dari gubernur dan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri tentang rekomendasi penyaluran tahap II,” tulis beleid tersebut.