Fakfak – Selain tahapan pemeriksaan kesehatan yang berlangsung di Sorong kemarin, KPU Kabupaten Fakfak mulai melakukan persiapan menuju penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang akan berhelat pada 9 Desember 2020 mendatang.
Ketika dikonfirmasi soal persiapan beberapa tahapan menuju penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Hasanudin Rettob menjelaskan bahwa hal itu sudah sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang, program, tahapan dan jadwal pemilihan umum tahun 2020.
Baca juga : Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Bupati – Wakil Bupati Tuntas Dikawal Ketat Ketua IDI Fakfak
Bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak telah memasukkan berkas syarat calon ke KPU Kabupaten Fakfak yang dibuka pendaftaranya 4 – 6 September 2020.
KPU Kabupaten Fakfak setelah memverifikasi berkas dan dokumen tersebut dinayatakan lengkap dan memenuhi syarat saat itu sehingga setiap bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati fakfak diberikan berita acara hasil pemeriksaan berkas syarat calon.
Tahapan berikutnya yang akan dilakukan adalah, KPU Kabupaten Fakfak rencana akan umumkan hasil verifikasi hasil syarat calon yang berlangsung 12 – 13 September 2020,
Sedangkan 14 – 16 September 2020 adalah masa perbaikan, pada 16- 18 September 2020 adalah Verifikasi hasil perbaikan, dan terkahir 23 September 2020 akan ditetapkan Bakal Pasangan Calon menjadi Calon setelah semua dokumen syarat dukungan dinyatakan lengkap. dan terakhir Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon, 24 September 2020, (ret)