-0.3 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Abdul Gafur Rettob, S.H, M.H : Sanksi Pidana Penjara Bagi Yang Membuat Kegaduhan Dalam Masyarakat Melalui Media Sosial

Editor : Rustam Rettob, S.AP

Hukum positif Indonesia telah mengamatkan bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat melalui media sosial, baik yang lisan maupun tulisan, merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga setiap orang yang menggunakan media sosial tersebut harus memanfaatkannya dengan baik dan benar.

Informasi yang dipublikasikan lewat media sosial ditujukan untuk memberikan suatu kejelasan terkait fakta atau peristiwa yang terjadi yang tidak lain dari yang sebenarnya. Informasi yang dipublikasikan di media sosial tersebut, baik yang bersifat lisan atau tulisan, tidak boleh menimbulkan keonaran atau kegaduhan dalam masyarakat dan tidak boleh bertantangan pula dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, norma kesusilaan dan ketertiban umum dalam masyarakat.

Dengan demikain, Informasi yang dipublikasikan, diharapkan dapat bermanfaat untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan memberikan rasa kenyamanan, ketenangan, ketertiban, kesehjatraan, kebahagian dan keadilan, serta kepastian hukum dalam masyarakat.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun I998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, jo. Undag-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada prinsipnya mengatur bahwa “kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Dengan demikian setiap pengguna media sosial ketika menyampaikan pendapat baik, lisan dan tulisan atau mempublikasikan suatu informasi di media sosial tersebut, harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, oleh sebab itu apabila dalam menyampaikan pendapat atau kehendak baik yang bersifat lisan atau tulisan di media sosial, yang berakibat pada penyalanggunaan media sosial yang menimbulkan keonaran atau kegaduhan dalam masyarakat, maka dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana penjara terhadap setiap orang yang membuat keonaran atau kegaduhan dalam masyarakat melalui media sosial, telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun  2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang pada intinya mengatur bahwa

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara”. dan “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dapat dipidana” serta “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dapat dipidana”.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, telah mengatur bahwa “barang siapa, yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun dan barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun”.

Dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mengatur bahwa “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun”

Sanksi pidana yang diatur dalam KUHP dan atau Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, bertujuan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan, kenyamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat.

Atas dasar tersebut maka setiap orang yang dengan sengaja atapun secara tidak sengaja melakukan suatu perbuatan terkait penyalanggunaan media sosial, yang berakibat pada timbulnya keonaran atau kegaduhan dalam masyarakat, maka dapat dikenakan sanksi pidana.

Jadi pada rinsipnya setiap orang yang penyalanggunaan media sosial, tetap dikenakan sanksi pidana meskipun perbuatan tersebut suda dipikirkan oleh pelaku bahwa perbuatan tersebut tidak menimbulkan suatu akibat hukum yang bersifat keonaran atau kegaduhan dalam masyarakat. Dengan demikian setiap orang yang menggunakan media sosial tersebut, diharapkan lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan keonaran atau kegaduhan dalam masyarakat.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!