4.7 C
New York
Kamis, Desember 5, 2024

Buy now

Dokumen Perubahan Dua Bapaslon Mulai Diserahkan, KPU Fakfak Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan.

Fakfak – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang, Program, dan Jadwal, merujuk pada regulasi tersebut, mereka telah menyampaikan pemberitahuan hasil Verifikasi Dokumen Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Dalam pemilihan Serentak Tahun 2020 yang berlangsung 13 – 14 September 2020 kepada Bapaslon #SADAR dan Bapaslon UTAYOH.

Setelah KPU menyerahkan hasil tersebut kepada dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati fakfak, masing -masing Bapaslon, Samaun Dahlan – Clifford H Ndandarmana, dan Bapaslon Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom, dalam dokumen tersebut telah terkoreksi bagi kedua bapaslon dan hingga (14/9) alias berita ini diturunkan telah dilengkapi oleh keduanya melalui LO masing-masing,

Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, SP ditemui diruang kerjanya, senin, (14/9) siang menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Fakfak setelah melakukan verifikasi terhadap berkas syarat calon terdapat sejumlah persyaratan dari kedua bapaslon terkoreksi,

Baca juga :Desakan Pilkada Tunda 2021 Karena Covid-19 Terus “Bergentayangan”, Dolly Kurnia : Siapa yang menjamin itu, Mana skenarionya ? 

Meskipun tidak dijelaskan secara detail persyaratan yang terkoreksi tersebut kepada media ini, namun kata dia, yang jelas keduanya senin siang, (14/9) berdatangan ke kantor komisi pemilihan umum untuk melengkapi sejumlah berkas yang dianggap belum lengkap.

“Benar, dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikator KPU Kabupaten Fakfak, berkas syarat calon dari kedua bapaslon itu sempat terkoreksi dan telah disampaikan dalam bentuk berita acara kepada masing-masing kandidat melalu LO mereka, dan mulai 14 September 2020 masing-masing mulai mendatangi KPU untuk menyampaikan hasil perubahan yang dikoreksikan oleh tim verifikator kemarin dengan membawah dokumen hasil perubahanya”, Jelas Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Radjaloa.

Baca juga : Mendagri Paparkan Indikator Pilkada Serentak Tahun 2020 Tetap Dilaksanakan,

Lanjut dijelaskan, setelah dimasukkan dokumen perbaikan pertama, KPU Kabupaten fakfak juga setelah melakukan koreksi akan diumumkan hasil verifikasi dokumen perbaikan syarat calon yang rencana akan berlangsung 16 – 22 September 2020 di Kantor yang beralamat di Jalan kadamber ini,

“16 – 22 Setpember 2020 merupakan tahapan verifikasi dokumen perbaikan syarat calon, kemudian pada 23 September 2020 dengan tahapan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati fakfak,

Selanjutnya pada 24 September 2020 akan melakukan pencabutan undian nomor urut calon”, Terang ketua KPU Kabupaten Fakfak kepada media ini diruang kerjanya,

Baca juga : “CaKaDa” Diminta Tandatangani Pakta Integritas Pemilu Tentang Covid-19, Mendgari : KPU Harus Siapkan

Disamping melaksanakan tahapan Verifikasi dokumen syarat dukungan pencalonan bupati dan wakil bupati fakfak terhadap kedua bapaslon #SADAR dan UTAYOH,

KPU Kabupaten fakfak juga telah menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan dari sorong kepada kedua bapaslon bupati dan wakil bupati fakfak, Samaun Dahlan – Clifford H Ndandarmana, dan Untung Tamsil serta Yohana Dina Hindom melalui LO mereka,

Dekry menyampaikan kepada mataradarindonesia.com bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang disampaikan dari tim medis maupun BNN sorong terhadap kedua bakal pasangan calon tersebut, pada prinsipnya memenuhi syarat dan sehat jasmani dan rohani, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!