Fakfak – Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana menerima pelimpahan tahap – II kasus dugaan korupsi pematangan lahan dan pembangunan Talud PLTMG Kabupaten Kaimana dengan 3 tersangka, satu diantaranya, Bos Kaimana Beach Hotel alias Honce,
Ketiga tersangka yang secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kaimana itu diantaranya, Bos PT. Selatan Indah alias Honce, selaku Dirketur, sementara CET bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan tersangka lainya adalah JSR selaku Pokja ULP Papua Barat.
Terkait kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan dan Pembangunan Talud Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Gas (PLTMG) di Kabupaten Kaimana, Kejari Kaimana menitipkan 3 orang tersebut di Rutan Polda papua barat untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari kedepan,
Kejari melalui Kasi Pidsus Kaimana, Willy kepada mataradarindonesia.com, via selulernya mengakui jika Kejaksaan Negeri Kaimana telah menerima Tahap – II tersangka dan barang bukti Kasus Dugaan Korupsi pematangan lahan dan Pembangunan Talud Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Gas (PLTMG) di Kabupaten Kaimana
Diuraikan Willy, mantan JPU Kejaksaan Negeri Fakfak itu bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut pada hari ini Senin tanggal 21 September 2020,
“Kejaksaan Negeri Kaimana menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap – 2) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pematangan Lahan dan Pembuatan Talud untuk PLTG di Kampung Coa Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana pada Dinas PUPR Kabulaten Kaimana TA 2017”, Jelas Willy,
Lanjut dijelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Proyek Pematangan Lahan dan Pembuatan Talud untuk PLTG di Kampung Coa Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana pada Dinas PUPR Kabulaten Kaimana Tahun Anggaran 2017 dengan anggaran sebesar Rp. 18.280.000.000,
Akibat pekerjaan tersebut yang diduga telah disalahgunakan sehingga dapat merugikan negara sebesar Rp. 1.793.851.488,22.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kaimana melakukan penahan terhadap 3 tersangka tersebut di Rutan Polda Papua untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 September 2020 s/d 10 Oktober 2020.
“Pasal yang Disangkakan Tipikor dan TPPU. KESATU : Primair Pasal 2 (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan KEDUA : Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP”, Urai Willy, (ret)