2.3 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Beredar Hasil Polling Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Menggunakan Aplikasi, KPU Tegaskan “Itu Ilegal”

Fakfak – Akhir-akhir ini masyarakat khususnya penghuni dunia maya atau media sosial disuguhi hasil polling dukungan calon bupati dan wakil bupati fakfak tahun 2020 sudah beredar baik di watshapp maupun facebook, serta medsos lainya.

Poling tersebut diuanggah dari aplikasi polingKita.com kemudian memvote dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati #SADAR (Samaun Dahlan – Cliffor H Ndandarmana), dan UTAYOH (Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom),

Salah satu bupati dan wakil bupati fakfak yang dimasukkan dalam aplikasi tersebut yakni Pasangan UTAYOH tentu memiliki rating dukungan terbanyak dengan angka 69,9% atau 183 Vote/suara,

Kemudian Paslon #SADAR hanya memiliki 35% atau 99 suara, hasil ini diunggah edisi selasa, (22/9) kemain pukul 15.45, cara untuk menaikkan polling tersebut adalah setelah aplikasi diunggah dan dimasukkan data nama peserta cabup-cawabup fakfak kemudian memperbanyak vote ke kandidat yang diinginkan selanjutnya disebarkan, terkesan vote tersebut murni dari pilihan rakyat.

Berdasarkan PKPU Nomor 5/2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubuernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wakil Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dan

Sesuai Keputusan KPU – RI Nomor : 296/2020 tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau pemilih, dan lembaga survey atau jajak pendapat dan perhitungan cepat hasil pemilihan tahun 2020,

KPU Kabupaten Fakfak baru membuka pendaftaran lembaga survey pemilukada kabupaten fakfak tahun 2020 berlangsung November mendatang, pendaftaran lembaga survey tersebut ke KPU Kabupaten Fakfak dimulai 1 November – 8 November 2020,

Merespon poling vote melalui aplikasi PolingKita.co yang didapatkan berbagai handphone android dan diseberaluaskan oleh tim sukses calon bupati dan wakil bupati fakfak tertentu dinilai ilegal karean tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,

Ketua melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yanuarius Kerry Meak kepada mataradarindonesia.com, selasa, (23/9) kemarin di Kantor KPU Fakfak, Kery menjelaskan sebagai peserta Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak bahwa KPU Kabupaten fakfak baru membuka pendaftaran lembaga survey yang digunakan untuk memantau sekaligus mendata pelaksanaan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati fakfak,

Kery Meak menanggapinya bahwa lembaga survey yang melakukan survey dan mempublikasikan hasil surveynya minimal harus terdaftar atau mitra dengan KPU Kabupaten Fakfak,

Jika hasil polling yang beredar menggunakan aplikasi PolingKita.com atau aplikasi lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan maka diangga illegal alias tidak resmi sehingga masyarakat diminta tidak menanggapinya,

KPU melihat hasil polling yang beredar tersebut tidak melalui suatu lembaga survey yang resmi, melainkan merupakan ruang publik yang sulit dipertanggung jawabkan karena tidak terdaftar secara resmi di KPU Kabupaten Fakfak,

Tujuan KPU membuka pendaftaran lembaga survey tersebut agar mengethui status dari lembaga tersebut, baik dari sisi legalitas formal maupun administrasinya,

Hal ini sesuai ketentuan PKPU Nomor 5/2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal, serta Keputusan KPU – RI Nomor : 296/2020 tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau pemilih, dan lembaga survey atau jajak pendapat dan perhitungan cepat hasil pemilihan tahun 2020,

KPU meminta kepada bawaslu kabupaten fakfak untuk bisa menindak tegas pelaku pengedar aplikasi poling tersebut melalui andorid serta disebarkan diberbagai grup media sosial, Watshapp maupun Facebook,

Karena bisa dapat meresahkan orang lain, apalagi lembaga yang digunakan bukan resmi melainkan liar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan,

“Bisa dianggap liar karena itu Bawaslu Kabupaten Fakfak bisa menindak tegas pelaku pengedar hasil poling tersebut, sandaran kita ada pada aturan pemilu, dan hal ini sangat mempengaruhi publik karena tidak memiliki legalitas hukum bahkan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara aturan hukum maupun undang-undang manapun, masyarakat diminta tidak terjebak dengan poling dimaksud”, Terang Kerry Meak, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!