1.4 C
New York
Selasa, Desember 3, 2024

Buy now

Tok..!KPU Tetapkan Dua Kandidat, #SADAR dan UTAYOH Siap Bertanding di Pilkada Fakfak Tahun 2020

Fakfak – Berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang, tahapan, program dan jadwal, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Fakfak pada selasa, (23/9) telah menyerahkan hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati fakfak dalam pemilihan serentak tahun 2020,

Penyerahan hasil penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang berlangsung diruang pertemuan KPU Kabupaten Fakfak tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa dan 4 Anggota Komisioner didampingi Sekretaris Ochen Wairoy, serta disaksikan oleh Komisioner Bawaslu Fakfak,

Selain dihadiri oleh Komisioner KPU dan Bawaslu Fakfak, juga turut hadir paslon Samaun Dahlan – Clifford H Ndandarmana, serta Untung Tamsil- Yohana Dina Hindom, mereka didampingi LO dan tim sukses sebanyak 5 orang,

Ketua KPU Kabupaten Fakfak dalam sambutanya menyampaikan bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 394/2020 yang mana proses terhadap verifikasi dokumen yang dilakukan secara bersama -sama baik KPU, Bawaslu pada tahap awal telah menemukan sejumlah dokumen dari kedua paslon tersebut belum lengkap,

Tim Verifikator setelah kembalikan dan masuk tahap verifikasi perbaikan atas perubahan tersebut dari kedua Bapaslon Bupati – Wakil Bupati Fakfak ini,

Bberdasarkan hasil pleno yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Fakfak, dinyatakan berkas dan dokumen syarat calon kedua bapaslon bupati – wakil bupati fakfak dinyatakan lengkap.

Atas kelengkapan dokumen kedua bakal pasangan calon itu, KPU selanjutnya menetapaknya sebagai Calon Bupati – Wakil Bupati Fakfak,

“KPU melakukan verifikasi bersama-sama bawaslu, dari proses tersebut pada saat verifikasi ada dokumen yang ternyata harus diperbaikai dan dilengkapi, dari masa perbaikan itu bapaslon telah memenuhi dokumen yang kurang, setelah diverifikasi ulang dinyatakan lengkap”, Terang Ketua KPU Fakfak, Radjloa,

Baca juga : KPU Fakfak Terus Bergerak Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid – 19, Klaster Pilkada Semakin Diperketat

Lanjut disampaikan, KPU melakukan pleno dari bakal pasangan calon menjadi pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Fakfak dalam pemilihan serentak tahun 2020,

Dikatakan, hasil pleno tersebut menyatakan dari penyerahan hasil penetapan pasangan calon untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serentak tahun 2020 dilihat dari dokumenya sudah lengkap, tandas Dekry,

“Hasil pleno menyatakan bahwa kedua pasangan calon memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati fakfak dalam pemilihan serentak 9 Desember 2020 mendatang” Tok..!, Tandas Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa.

Ketua KPU Kabupaten Fakfak setelah menyampaikan hasil verifikasi dokumen syarat calon bupati dan wakil bupati fakfak, kemudian dilanjutkan penetapan dari bakal calon menjadi calon bupati dan wakil bupati fakfak, setelah itu penyerahan berita acara kepada kedua paslon dan bawaslu kabupaten fakfak, diakhiri dengan penyerahan surat keputusan penetapan calon bupati dan wakil bupati fakfak dalam pilkada serentak tahun 2020,

Menutup penyerahan dan penetapan Bakal Pasangan Calon menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Ketua KPU Kabupaten Fakfak meminta kepada kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak agar hadir pada pencabutan nomor urut calon yang berlangsung di kantor KPU fakfak, kamis, (24/9) besok, selanjutnya deklarasi damai dan penandatanganan pakta integritas yang didalamnya wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,

Dengan ditetapkanya Pasangan #SADAR dan Pasangan UTAYOH resmi menjadi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak, maka KPU Kabupaten Fakfak berhasil merekrut dua kandidat yang siap berhelat pada kontestan di pilkada serentak 9 Desember 2020,

Pasangan Samaun Dahlan – Clifford H Ndandarmana berjargon #SADAR diusung 10 partai politik dan 3 partai pendukung, jika diprosentasikan maka sebanyak 20 anggota DPRD fakfak bersatu siap memenangkan pasangan #SADAR,

Sementara untuk Pasangan Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom mereka lolos dari persyaratan dukungan KTP (Kartu tanda Penduduk), dengan demikian keduanya siap bertanding dimusim pilkada tahun 2020, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!