4.3 C
New York
Rabu, Desember 4, 2024

Buy now

Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak di Deadline, KPU Berharap Kerjasamanya

Fakfak – Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati fakfak masing-masing, Samaun Dahlan – Clifford H Ndandarmana berjargon #SADAR dengan Nomor urut – 01, dan Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom nomor urut – 02 berslogan UTAYOH, keduanya sabtu, (26/5) setidaknya diberikan dideadline oleh KPU Kabupaten Fakfak,

Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Dihuru Dekry Radjloa ketika dimintai tanggapanya soal deadline tersebut pada sabtu, (26/9) kemarin diruang kerjanya menjelaskan, KPU sudah menyurati kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati fakfak yakni #SADAR dan UTAYOH agar segera memasukkan desain spanduk, baliho, pamflet, stiker ke bagian sekretariat agar segera dikirim untuk dicetak dengan seluruh beban anggaran ditanggung oleh negara.

“Kami KPU Kabupaten Fakfak sangat berharap agar pasangan calon segera memasukkan desain tersebut ke bagian sekretariat untuk bisa di filter bersama-sama kemudian diusulkan untuk segera dicetak sebagaimana ketentuan PKPU yang berlaku, mohon pengertian dan kerja sama kita semua”, Minta Ketua KPU Kabupaten Fakfak,

Sementara Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak, Ochen Wairoy, SE, MM diruang kerjanya menguraikan, KPU pada prinsipnya menerima usulan desain percetakan alat peraga kampanye dan akan memfilter isi tulisan yang mengandung unsur profokasi, propaganda, issue SARA, Hoax, bahkan dilarang menampilkan foto presiden dan wakil presiden republik indonesia, Jelas Ochen.

“Alat peraga kampanya pasangan calon bupati dan wakil bupati fakfak itu sekiranya bisa tuntas desainya pada minggu keempat bulan september dan minggu pertama bulan oktober karena harus sudah masuk kontrak pelaksanaan karena KPU Fakfak ikut lelang melalui LPSE KPU Provinsi Papua Barat”, Jelas Ochen.

Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, #SADAR dan UTAYOH Dideadline KPU soal desian persiapan penggandaan APK, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Dijelaskan Ochen, Sekretaris KPU Kabupaten Fakfa, merujuk Surat KPU Nomor 746/2020 terkait alat peraga kampanye serentak pilkada tahun 2020, untuk baliho disiapkan dua ukuran 4 x 7 dan 3 x 5,

Dua paslon tersebut bersepakat untuk menggunakan 3 x 5 meter, sedangkan umbul-umbul disiapkan ukuran 1,115 cm x 5 meter, dan 0,5 cm x 4 meter, dan untuk spanduk ukuran 1 x 6 meter,

Lanjut dijelaskan untuk bahan kampanye berupa poster berukuran 40 x 60 cm (warna) bentuk satu muka, pamflet 21 x 29,7 cm, brosur 21 x 29,7 cm dengan 2 jenis yaitu ada yang terlipat dan ada yang terbuka, dan selebaran minimal 9,9 x 21 cm. Urainya

Kemudian untuk baliho, KPU akan siapkan 10 lembar sehingga masing-masing paslon mendapat jatah 5 lembar, spanduk tersebut dicetak sebanyak 596 lembar dibagi dua pasangan calon maka masing-masing memperoleh 298 lembar, sementara umbul-umbul dicetak 680 lembar dan setiap pasangan calon dibagi 340 lembar,

“rincianya adalah 20/per paslon x 17 distrik, sementara untuk bahan kampanye berupa pamflet, brosur dan psotur itu dicetak berdasarkan jumlah KK (Kartu Kelurga) di Fakfak, yaitu 21.032 (KK) berdasarkan data dari dukcapil edisi 14 Setpember 2020, jika dibagi dua maka setiap paslon memperoleh 10.506”, Ujar Wairoy

Baca juga : Metode Kampanye Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Berbeda, KPU Ingatkan Soal Prokes Covid-19

KPU Kabupaten Fakfak sesalkan sejak dilayangkan surat pemberitahuan hingga 26 September 2020 kemarin terhitung sudah 17 hari namun tidak ada respon dari dua pasangan calon bupati dan wakil bupati fakfak tersebut,

Pentingnya dilakukan sortir bersama antara KPU dan Paslon melalui Tim IT atau Lo soal APK dan selebaran ini karena selama masa kampanye masyarakat bisa mengetahui Visi dan Misi serta rencana program kabupaten fakfak 5 tahun kedepan

“Saya berharap agar kerja sama kita semua karena negara sudah menyiapkan fasilitas untuk setiap peserta calon bupati dan wakil bupati, termasuk di kabupaten fakfak,

Kalau bisa menunjuk salah satu tim IT untuk mendesain kemudian disampaikan ke KPU, jika saja waktu habis maka uang itu kita kembalikan ke negara”, Harap Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak.

Perosalanya adalah, sesuai jadwal dan agenda KPU pada minggu kedua dan ketiga bulan oktober pemasangan dan serah terima alat peraga kampanye dari KPU kepada Pasangan Calon melalui tim kampanye,

“Jika saja desain terlambat maka cetak maupun penyerahan juga terlambat, pada prinsipnya KPU selalu menanti penyerahan desain dari masing-masing kandidat”, Urai Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!