0.4 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

KPU Sosialisasikan Tahapan Kampanye Kepada Dua Paslon Bupati – Wakil Bupati Fakfak, Ini yang berbeda

Fakfak – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak sabtu, (26/9) kemarin menggelar sosialisasi tentang tahapan kampanye ditengah pandemi covid-19 kepada dua pasangan calon bupati dan wakil bupati fakfak, Pasangan #SADAR dan pasangan UTAYOH di kantor KPU Kabupaten Fakfak.

Sosialisasi tahapan kampanye tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Dihuru Dery Radjaloa, dan 3 anggota komisioner didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak, Ochen Wairoy, kegiatan tersebut melibatkan Bawaslu Kabupaten fakfak dan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati fakfak

Baca juga : Metode Kampanye Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Berbeda, KPU Ingatkan Soal Prokes Covid-19

Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa usai memimpin sosialisasi kampanye tersebut mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan penjelasan soal teknis dan tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2020 ditengah pandemi Covid-19, hal ini dimaksudkan agar penyelenggara dan peserta calon dapat mematuhi protokol kesehetan,

Dikatakan, penerapan protokol kesehatan selama masa kampanye adalah tanggung jawab bersama, yang tentunya melibatkan orang, hal ini menjadi perhatian serius bukan hanya KPU, tetapi juga pasangan calon dan tim sukses yang nantinya disampaikan kepada masyarakat maupun massa pendukung dilapangan.

“Sosialisasi itu kami sampaikan beberapa hal terkait dengan metode kampanye dan penerapan protokol kesehetan Covid-19, hal ini tujuanya agar semua pihak taat pada ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dan KPU sebagai user dalam pelaksanaanya”, Jerang Dekry.

Bahwa PKPU 13/2020 mengatur secara umum terkait kampanye ditengah masa pandemi Covid-19, PKPU tersebut mengatur tentang metode dan pelaksanaan kampanye, serta jumlah peserta yang hasir mengikuti kegiatan kampanye,

Baca juga : Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak di Deadline, KPU Berharap Kerjasamanya

“Sesuai dengan surat KPU – RI 817/2020 mengatur terkait dengan kedudukan hukum dari PKPU 13/2020 yang aturanya khusus pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2020 ditengah masa pandemi covid-19, salah satunya tahapan kampanye, PKPU 11/2020 bahwa jumlah massa saat kampanye bisa 1000 orang, namun ditengarai covid-19 sehingga massa yang hadir hanya 50 orang, PKPU 13/2020 ini juga tidak menghendaki adanya kampanye terbuka/rapat umum”, Terang Ketua KPU Fakfak, Radjaloa,

Kondisi ini tentu berbeda dengan pilkada 5 tahun sebelumnya bahwa semua pasangan calon bupati dan wakil bupati melaksanakan kampanye terbuka sejak awal masa kampanye hingga akhir, namun untuk pilkada tahun 2020 sudah dipangkas habis tahapan itu menjadi kampanye terbatas/tertutup dengan melibatkan jumlah orang yang sudah ditetapkan pula.

Sebelumnya KPU Kabupaten Fakfak menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati fakfak yang akan siap bertarung dalam pemilihan serentak 9 Desember 2020 mendatang,

Pasangan Samaun Dahlan – Clifford H Ndandarmana jargon #SADAR dengan nomor urut – 01, dan Pasangan Untung Tamsil – Yoahan Dina Hindom dengan slogan UTAYOH bernomor urut – 02, #SADAR diusung 10 partai politik dan UTAYOH melalui jalur perseorangan, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!