Fakfak – Kampanye atau pertemuan terbatas pasangan calon bupati dan wakil bupati fakfak dalam pilkada serentak tahun 2020 dengan melibatkan maksimal 50 orang konstituen berlangsung di dua distrik, minggu, (4/10) kemarin.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut – 01, Samaun Dahlan – Clifford H Ndandarmana menggelar pertemuan terbatas di distrik Pariwari, tepatnya di Tanjung Wagom kemudian melanjutakna ke Wagom Gunung, Pasangan ini diberi waktu dari pukul 12.00 – 17.00 Wit
Sementara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Untung Tamsil dan Yohana Dinas Hindom dengan nomor urut – 02 melaksanakan pertemuan terbatas di Toko Atlantik dan Warga di samping rumah Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak, serta Kompleks Thumburuni dalam, distrik fakfak, UTAYOH Menggelar pertemuan terbatas dari pukul 15. 00 – 21.00 Wit.
Ketua KPU Kabupaten Fakfak berharap kepada kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati fakfak yaitu, #SADAR maupun UTAYOH untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilihanya pada 9 Desember 2020 mendatang sesuai hati nurani mereka
Dekry juga berharap kepada semua masyarakat kabupaten fakfak, terutama Tim Sukses dan pasangan Calon agar mensosialisasikan pentinganya menjalankan protokol kesehetan Covid-19 ditengah pemilukada tersebut.
Sebab terkait pelaksanaan pemilu ditengah pandemic Covid-19 terdapat PKPU 11 dan 13 yang mengatur soal tahapan kampanye ditengah pandemi Covid-19
Pantauan langsung media ini, pelaksanaan pertemuan terbatas tersebut yang dilaksanakan oleh kedua calon tersebut merupakan perintah PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang program, tahapan dan jadwal pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2020.
Pelaksanaan kampanye tahun 2020 ini sangat terbatas antara calon dan masyarakat pendukung, hal ini disebabkan karena situasi negara bahkan dunia sedang dilanda bencana pandemic Covid-19,
Akibatnya pertemuan terbatas ini harus marathon agar bisa menjangkau seluruh warga yang mendiami basis-basis tertentu, serta dapat menyampaikan Visi Misi dan program kerja kepada publik.
Bahwa tertuang di dalam PKPU 11/2020, dan PKPU 13/2020, ditegaskan pelaksanaan kampanye dalam pemilihan serentak tahun 2020 ini ditengah masa pandemic Covid-19 dengan tetap mengikuti protokol kesehetan.
Penyelenggara mengingatkan kepada semua pihak terutama mereka yang melaksanakan tahapan untuk tetap mentaati protokol kesehatan,
Bahkan aturan dan mekaninsme kampanye ini dilaksanakan sesuai protokol kesehetan, dan berlaku untuk seluruh Indonesia khususnya daerah yang melaksanakan pemilihan serentak tahun 2020, termasuk kabupaten fakfak.
Diketahui, jadwal kampanye atau pertemuan terbatas ini sendiri berlangsung 26 Setpember 2020 dan berkahir 5 Desember 2020 mendatang, semua pihak diminta untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban pertemuan terbatas selama tahapan pilkada berlangsung, (ret)