Fakfak – Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan ditemui mataradarindonesia.com, saat memantau langsung pelaksanaan aksi dalam rangka menolak UU Cipta Kerja yang sudah diketok oleh DPR beberapa saat lalu menghimbau kepada semua pihak untuk tetap menjaga situasi dan keamanan di kabupaten ini secara baik, aman dan damai,
Disampaikan Kapolres, semua warga negara indonesia berhak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum namun kemudian dalam penyampaian tersebut harus secara baik dan benar berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak dapat menimbulkan keresahan bagi orang lain,
Baca juga : Gabungan Mahasiswa dan OKP Demo Tolak UU Cipta Kerja di Fakfak, Sebut DPR Dewan Penghianat Rakyat
“Pada dasarnya mahasiswa maupun dari komponen masyarakat manapun yang ingin demo maupun menyampaikan aspirasi dan lain-lain secara damai tentu dapat diapresiasi karena memperjuangkan hak-hak masyarakat, jika saja menymapikan aspirasi dimaksud keluar koridor aturan yang berlaku pasti akan diberikan peringatan”, Minta Kapolres Fakfak, Ongky Isgunawan.
Ditanya mengenai aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung, Jumat, (9/10) dihalaman gedung DPRD Fakfak, pihaknya telah menerima surat pemberitahun namun tidak mengeluarkan ijin karena surat masuk sudah diluar jam dinas alias saat malam hari,
Sebagai aparat keamanan yang bertanggung jawab penuh atas kondisi masyarakat di fakfak ini maka wajib memberikan pelayanan dan pengamanan disetiap aksi yang berpotensi mengarahkan massa,
Baca juga : Serang Bahlil Lahadalia, PB HMI Menilai Fadli Zon Tidak Beretika.
Dia sangat berharap agar pendemo dari manapun tetap memperhatikan protokol kesehetan Covid-19, sebab kondisi negara bahkan dunia sekalipun kini sedang berupayah untuk memutus klaster transofrmasi penyebaran Virus Corona tersebut,
“Kita harus lebih memperhatikan protocol kesehetan Covid-19, kemudian mentaati peraturan tentang menyampaikan pendapat dimuka umum, jika saja beraspirasi secara damai maka pasti dikawal oleh aparat keamanan,
Tapi ingat, kita polisi akan tindak tegas tindakan yang berpotensi anarkis yaitu merusak fasilitas umum dan lain sebagainya”, Tegas Kapolres Fakfak.
Baca juga : Ancam Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja Sambut Anggota DPRD Fakfak
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi gabungan puluhan mahasiswa dan OKP di kabupaten fakfak ke DPRD Fakfak mereka menuntut agar UU Cipta Kerja segera dicabut karena menurut mereka UU dimaksud kedepan sangat menyusahkan masyarakat maupun mereka sebagai mahasiswa sendiri, (ret)