Fakfak – Menyikapi polemik penolakan UU Cipta Kerja tersebut, Staf Khusus Presiden, Ali Mochtar Ngabalin yang dihubungi media ini via selulernya meminta kepada pihak-pihak yang merasa tidak terima dengan undang-undang tersebut agar menempuh jalur yang benar dan dijamin oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu, Mahkamah Konstitusi,
Ngabalin prihatin dengan gelombang demonstrasi hingga dapat merusak banyak fasilitas negara yang dibeli dan dikerjakan menggunakan uang negara yang bersumber dari uang rakyat, menurut dia, sampaikan aspirasi dengan cara yang elegan dan tidak dapat menggangu aktifitas umum lainya, Minta Ngabalin yang dihubungi media ini via ponselnya, Kamis, (8/10) kemarin.
Kaka Amin Ngabalin ini meminta kepada kaum intelektual yang ada direpublik ini untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat maupun tenaga buruh lainya bahwa setelah UU Cipta Kerja ditetapkan maka harus menempuh jalur yang telah disiapkan oleh negara yaitu, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK),
Tujuanya untuk mengungkapkan pasal, ayat dan BAB yang tidak mewakili pihak-pihak yang dianggap mendzolimi rakyat yang diungkapkan dalam UU dimaksud, kenapa, agar bisa memastikan berita hoax diberbagai media maupun medsos yang berseliuran dimana-mana,
“Yang paling penting hari ini adalah bahwa kita semua punya tanggung jawab menyampaikan kepada publik terutama orang – orang pintar yang suka protes kesana kemari, negara ini memberikan ruang yang sebebas-bebasnya, sebesar-besarnya kepada siapa saja untuk mengajukan sanggahan ke Mahkamah Konstitusi”, Minta Ali Ngabalin dalam kesempatan kemarin.
Disayangkan, selama masa uji publik RUUÂ tersebut kenapa tidak ditolak, bahkan uji sekalipun ke MK, namun setelah ditetapkan menjadi UU kemudian dilakukan penolakan, apapun alasanya DPR adalah representasi dari rakyat dan mereka telah menetapkan RUU menjadi UU,
“Seberapa apapun bentuknya DPR tetapi RUU-nya sudah ditetapkan, maka pada orang-orang pintar, orang – orang hebat, orang-orang leader, yang ngomong ngwaur, berantakan diberbagai media itu kasih tau kepada orang banyak supaya menggunakan hak-hak konstitusinya untuk membicarakan masalah ini di MK, Ini adalah pendidikan politik yang paling baik, suapay apa, ?suapay bangsa kita ini punya pendidikan dan kita sendiri bisa memberikan pencerahan kepada rakyat”, Tegas Ali Ngabalin.
Sebelumnya, Rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
 UU Cipta Kerja disetujui 7 fraksi yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP dan PAN, namun ada 2 fraksi yang menolak yaitu Partai Demokrat dan PKS.
Disamping itu koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menolak secara tegas dan menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap RUU Omnibus Law yang ditetapkan menjadi UU Cipta Kerja.
DPR bersama pemerintah pada akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil melalui hasil rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) lalu,Â
Sebelum disahkan, pimpinan DPR yang memimpin jalannya rapat, Azis Syamsudin mempersilakan kepada Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas untuk membacakan laporan panitia kerja RUU Cipta Kerja.
Namun dalam perjalanannya, proses pengesahan RUU Cipta Kerja diwarnai dengan perdebatan hingga menimbulkan ketegangan sampai Fraksi Partai Demokrat Walk Out dari sidang paripurna.
UU Cipta Kerja mengatur bermacam-macam aspek yang digabung menjadi satu perundang-undangan atau bisa dikatakan satu undang-undang yang mengatur banyak hal. (ret)