3.5 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Bos BKPM-RI : Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah Mampu Siapkan Lapangan Pekerjaan

Fakfak – Bonus demografi di depan mata, pada 2030 sebanyak 60 persen penduduk Indonesia adalah usia produktif, bayangkan kalau negara tidak hadir memberikan ruang bagi mereka dalam konteks regulasi. Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa investasi ini hanya pro kepada pengusaha-pengusaha besar, karena kita akan fasilitasi semua baik yang besar maupun yang kecil.

UU Cipta Kerja ini dilatarbelakangi kondisi objektif bangsa Indonesia. Tenaga kerja yang ada saat ini sekitar 7 juta, mulai dari Aceh sampai Papua yang sedang mencari lapangan pekerjaan.

Sedangkan angkatan kerja per tahun sekitar 2,9 juta. belum lagi kondisi pandemi COVID-19 yang memberikan dampak bagi pekerja. Berdasarkan data yang ada, total lapangan pekerjaan yang perlu disiapkan oleh pemerintah sekitar 15 juta.

Untuk memberikan solusi bagi 15 juta pencari pekerjaan ini, maka negara harus menciptakan lapangan pekerjaan. Namun tidak mungkin seluruhnya akan terserap  lewat penerimaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), TNI maupun Polri.

Oleh karena itu timbul satu konsep dasar bahwa untuk menciptakan lapangan pekerjaan tersebut harus melalui sektor swasta. Instrumen sektor swasta inilah yang dimaksud dengan investasi, karena investasi ini yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan.

Undang-undang ini menjamin adek-adek setelah lulus kuliah menjadi pengusaha, dengan kemudahan yang ada pada undang-undang ini. UMK (Usaha Mikro dan Kecil) hanya perlu NIB (Nomor Induk Berusaha). Semuanya elektronik lewat OSS (Online Single Submission). (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!