Fakfak – Berdasarkan ketentuan PKPU 5 Tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal, kemudian merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor : 394 Tentang Pedoman Teknis, Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan Penetapan Serta Pengundian Nomor Urut Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak resmi mendapat surat pengunduran diri dari dua calon wakil bupati dan satu calon bupati fakfak, sementara calon bupati Untung Tamsil mengajukan pengunduran diri dari ASN lebih awal diluar proses tahapan pilkada.
Ketua melalui Koordinator Devisi Teknis KPU Kabupaten Fakfak, Hasanudin Rettob ketika ditemui mataradarindonesia.com, kamis, (5/11) kemarin diruang kerjanya mengakui pihaknya sudah mendapatkan surat pengunduran diri secara permanen telah resmi dikeluarkan untuk satu orang kandidat bupati dan dua kandidat wakil bupati fakfak.
Mereka yang resmi memperoleh surat pengunduran diri secara permanen dan diterima oleh KPU Kabupaten Fakfak adalah, Samaun Dahlan/Calon Bupati Fakfak (ASN dilingkungan pemda fakfak/Eks Kadis PUPR2KP), Clifford Hendrik Ndandarmana (Anggota DPRD Fakfak periode 2019-2024), serta Yohana Dinas Hindom (ASN dilingkungan pemda fakfak/Eks. Kadis Koperasi dan UKM), sedangkan Untung Tamsil minta pensiun dini diluar tahapan saat ini,
“Untuk pilkada kabupaten fakfak tahun 2020, ada dua orang ASN dan 1 Anggota DPRD Kabupaten Fakfak, unsur ASN terdiri dari Samaun Dahlan dan Yohana Dina Hindom, sementara peserta dari Anggota DPRD Fakfak adalah Clifford Hendrik Ndandarmana”, Terang menantu Latuconsian itu.
Disampaikan lebih lanjut bahwa, penyerahan surat pemberhentian peserta calon bupati dan wakil bupati fakfak minimal 3 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon dan atau 1 bulan sebelum hari pemungutan suara, berkaitan dengan itu maka penyerahan surat pengunduran diri secara permanen tersebut masih dikategorikan memenuhi syarat,
“Kaitan dengan itu maka tiga orang, 2 orang ASN dan 1 anggota DPRD pada 4 November 2020 KPU Kabupaten Fakfak telah mendapat surat keputusan pemberhentian menjadi Pegawai Negeri Sipil dari pejabat yang berwenang untuk 2 orang ASN dan surat keputusan gubernur papua barat tentang pengresmian, pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Fakfak, Clifford Hendrik Ndandarmana”, Jelas Hasanudin Rettob.
Setelah KPU menerima surat pemberhentian tetap tersebut maka selanjutnya KPU Kabupaten Fakfak telah mengupload ke sistim informasi pencalonan (SiPOL) dan salinanya juga telah menyerahkan kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak,
“Jadi untuk fakfak tidak ada masalah lagi soal status ASN maupun Anggota DPRD yang siap bertarung dalam pilkada tahun 2020”, Ujar Rettob,
Diketahui sebelumnya Calon Bupati Fakfak, Untung Tamsil, resmi mundur dari ASN serta jabatannya sebagai sekretaris pada Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Fakfak, Papua Barat, pada bulan maret lalu, (ret)