Fakfak – Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 tentang pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Surat Mendagri masing-masing, nomor 270/5500/OTDA (10/10/2019) perihal : Dukungan Pemerintah Daerah pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, dan nomor : 270/336/OTDA (17/1/2020) perihal : permintaan data serta Nomor : 270/5063/OTDA (1/10/2020) perihal : Dukungan pemerintah daerah pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020,
Merujuk pada regulasi tersebut diatas, Bupati Kabupaten Fakfak mengeluarkan surat keputusan bupati fakfak nomor : 270-2117 Tahun 2020 tentang pembentukan DESK PEMILIHAN Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2020
DESK PILKADA merupakan salah suatu bagian penting dalam pelaksanaan pilkada fakfak tahun 2020 karena adanya tim ini diharapkan dapat melakukan pemantauan, menginventarisir dan mengantisipasi permasalahan pilkada,
Dengan terbentuknya tim DESK PILKADA ini tujuanya untuk dapat menghimpun informasi-informasi penting mengenai kondisi yang berkembang di masyarakat saat tahapan pilkada ini sedang berlangsung.
Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak, Drs H Alibaham Temongmere, MTP selaku Ketua DESK PILKADA Fakfak menggelar pertemuan dan sosialisasi pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati fakfak ditengah pandemic Covid-19 di Kampung Onim Sari, Distrik Bomberay, Kabupaten Fakfak, Jumat, (13/11) kemarin
Setidaknya ada dua hal penting yang menjadi perhatian semua pihak, termasuk Tim DESK PILKADA Fakfak secara berjenjang dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten fakfak tahun 2020 antara lain,
Sukses pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati fakfak dengan target partisipasi pemilih diatas 90%, kemudian sukses penanganan Covid-19 dimana tidak ada terpapar covid-19 yang merupakan klaster pilkada,
Dijelaskan Sekda, suatu daerah dikatakan sukses menggelar pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila angka partisipasi pemilih sangat meningkat pada hari pemungutan suara, disampingi aspek lain juga menunjang namun ukuranya ada pada partisipasi pemilu,
Oleh karena itu, Sekda berharap kepada semua pihak untuk tetap berperan aktif dalam pelaksanaan pilkada ini dengan tetap menggunakan hak pilihnya secara baik dan benar tanpa ada unsur paksaan dari manapun juga
Dijelaskan lebih lanjut, pelaksanaan pemilu tahun 2020 ini bisa berlangsung dengan syarat mengikuti prosedur protokol kesehetan Covid-19 oleh karena itu sekda tekankan agar semua pihak baik itu pemerintah, penyelenggara disemua jenjang serta masyarakat WAJIB mentaati protokol kesehetan Covid-19, kenapa, ? bahwa kita semua menjaga dan menghindari hal ini agar menghindari adanya transformasi local mengenai terturlarnya penyakit tersebut.
“Saya (Sekda-red) kira kita semua sepakat bahwa pilkada serentak tahun 2020 di fakfak harus sukses, maka setidaknya ada dua barometer, pertama, sukses pilkada serentak tahun 2020 di fakfak dengan komitmen harus angka partisipasi diatas 90% untuk mencapai ini maka semua pihak diminta berperan aktif atau proaktif sesuai tugas bidang masing-masing, intinya, masyarakat harus menggunakan hak pilih dengan baik,
Kedua, tetap menjaga dan mentaati protokol kesehetan Covid-19, penyelenggara bisa menyiapkan kebutuhan alat pelindung diri disampaing menyiapkan bahan pencoblosan pemilu lainya, soal masker bisa saja dibawa oleh warga dari rumah masing-masing”, Terang Sekda jumat, (13/11) kemarin di Distrik Bomberay.
Disampaikan lebih lanjut bahwa, DESK PILKADA tetap berharap pilkada 9 Desember 2020 besok harus berjalan aman, lancar dan sukses dalam pandemic Covid-19,
Dikatakan, pilkada tahun 2020 ini bukan milik penyelenggara secara berjenjang, bukan pula milik peserta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan tim sukses atau kelompok tertentu,
Kepentingan pilkada ini adalah masyarakat untuk menetukan pemimpin mereka kedepan secara bebas, ini merupakan agenda nasional dan menjadi tanggung jawab kita semua berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing, terutama TNI/Polri sebagai garda terdepan yang bisa menciptakan ketertiban dan kenyamanan di kabupaten fakfak,
Lanjut dikatakanya, akibat karena negara diterpa dengan penaykit Covid-19 yang dampaknya sangat meluas, karena dengan adanya wabah Covid-19 tersebut maka semua orang sudah tidak bekerja secara leluasa, ekonomi manurun, pendapatan negara menurun, ekspor berkurang, PAD berkurang, masyarakat tidak bisa bekerja optimal, daya beli ikut merosot turun mengakibatkan ketahanan gizi ikut menurun yang bisa berdampak pada kematian ibu dan anak,
Sementara angka kehamilan meningkat, oleh karena itu, tekad Sekda, kita semua harus bertekad agar pemilu ditengah pandemi Covid-19 ini bisa berjalan baik agar pemerintahan kedepan mampu mengatur kembali semua aspek yang terjerumus buruk akibat Covid-19 tersebut
“Pemerintah wajib hadir untuk melindungi rakyat dari gangguan luar, misalnya antar negara dan juga antar daerah di provinsi, kabupaten/kota, kemudian pemerintah hadir untuk mengatur ketertiban umum, silahkan berbeda pendapat, beda pilihan tetapi tidak boleh anarkis dalam konteks apapun, termasuk dalam konteks pemilu,
Tuga ketiga adalah, melindungi rakyat dari penyakit, namun dihadapan kita ada pemilu yang dampaknya meluas maka kita terpaksa memilih ditengah pandemic covid-19, meskipun penyakit ini juga menjadi perhatian pemerintah secara berjenjang”, Terang Sekda selakau Ketua DESK PILKADA Fakfak Tahun 2020,
Sosialisasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten fakfak tahun 2020 ini selain dihadiri langsung Ketua DESK PILKADA Fakfak, Drs H Alibaham Temongmere, MTP, hadir pula Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Fakfak, Taufiq Heru Uswanas, Kepala Distrik Tomage, Saoda Kasriyani, Kepala Distrik Bomberay, Lud M Kamudi, PPD dan Panwas didua Distrik tersebut, serta Kepala Kampung dan Baperkam, (ret)
12 HAL BARU DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 DITENGAH PANDEMI COVID-19
- PEMILIH WAJIB MENGGUNAKAN MASKER
- WAJIB JAGA JARAK MINIMAL 1 METER
- WAJIB MENCUCI TANGAN SEBELUM & SESUDAH MEMILIH
- WAJIB UKUR SUHU TUBUH SAAT MEMASUKI TPS
- PEMILIH YANG BERSUHU DIATAS 35,3` (CELCIUS) DISIAPKAN BILIK KHUSUS
- PEMILIH DIBERIKAN SARUNG TANGAN PLASTIK SAAT MEMILIH
- PEMILIH DIBERIKAN TANDA DENGAN TETS TINTA SETELAH MEMILIH BUKAN DICELUP
- KPPS WAJIB PAKAI APD (AMSKER, SARUNG TANGAN DAN FACESHIELD)
- TPS DISEMPROT DISINFEKTAN SECARA BERKALA (3 KALI)
- TIDAK BERKERUMUN, JABAT TANGAN ATAU KONTAK FISIK
- DALAM 1 TPS MAKSIMAL 500 PEMILIH
- DALAM FORMULIR C PEMBERITAHUAN DIWAJIBAKN MEMBAWAH MAKSER, BOLPOINT, DAN IDENTITAS DIRI (KTP) DAN DIATUR WAKTUNYA.
HIMBAUAN TIM DESK PILKADA FAKFAK TAHUN 2020 DITENGAH PANDEMI COVID-19.
- HINDARI PERTIKAIAN KARENA PERBEDAAN MEMILIH
- JANGAN KO KELUAR KAMPUNG PADA HARI H PEMILIHAN
- PUTRA RADIO DAN DENGARKAN VISI-MISI PASLON
- BUAT KITONG PU SEJARAH DENGAN MEMBERIKAN HAK SUARA PADA 9 DESEMBER 2020
- PEMERINTAH KAMPUNG AGAR MENGAJAK PEMILIH MENENTUKAN HAK PILIH PADA HARI H