Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penghitungan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati di fakfak tahun 2020, kamis, (17/12) malam,
Hasil rapat pleno KPU Kabupaten Fakfak berdasarkan hasil rekapitulasi dari 17 Distrik memutuskan pasangan Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom memperoleh suara terbanyak dengan angka 20.271 suara sah atau (51,04%), sedangkan pasangan Samaun Dahlan – Clifford Hendrik Ndandarmana meraup 19.446 suara sah atau (48,96%),
Tampak genderang perang antara kandidat nomor urut-1 dan kandidat nomor urut – 2 ini terus ditabuh, pihak yang merasa dirugikan dalam pilkada serentak tahun 2020 ini di Kabupaten Fakfak adalah pasangan #SADAR, mereka tekad dan pastikan akan menggugat KPU Kabupaten Fakfak sebagai pihak penyelenggara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu anggota koalisi yang juga anggota DPRD Fakfak, Abuthalib Iribaram didampingi Ketua Partai PBB, Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Ketua DPC Hanura, Perwakilan Partai NasDem, Perwakilan Partai Golkar, bertempat di Sekretariat Koalisi menggelar Konferensi Pers menyikapi hasil pemilihan bupati dan wakil bupati fakfak yang diputuskan KPU Kabupaten Fakfak,
Abuthalib Iribaram menjelaskan bahwa pasangan yang diusung 10 partai politik di Kabupaten Fakfak, (#SADAR-red), bahwa mereka menemukan banyak pelanggaran yang diduga telah diatur secara terstruktur, sistematis dan masif, sehingga hal ini menjadi dasar dalam pengajuan gugatan ke MK, mesikpun tidak merincikan dugaan pelanggaran tersebut kepada awak media,
“Karena banyak persoalan yang ditemukan secara berjenjang dari tingkat KPPS, PPS, PPD sampai ke tingkat Pleno Kabupaten Fakfak yang sangat terstruktur, sistematis dan masif oleh karena itu kami dari Tim #SADAR akan mengajukan keberatan hasil pilkada fakfak ke Mahkamah Kontitusi”, Terang Abuthalibi Iribaram
Menurut Iribaram bahwa hasil pleno rekapitulasi dan penghitungan suara tingkat kabupaten fakfak dan semua proses diikuti oleh saksi pasangan #SADAR, namun diakhir keputusan ini, saksi pasangan #SADAR tidak menandatangani hasil penetapan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati fakfak,
Dikatakan bahwa, pasangan #SADAR menganggap hasil perolehan suara yang dicapai dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Fakfak, bagi dia, inkonstitusional, pasalnya, mereka telah menemukan bukti-bukti dan kejanggalan yang TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif), Terang Iribaram,
“Semua persyaratan dan pemenuhan alat bukti berdasarkan ketentuan bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), Pasangan #SADAR telah siapkan, termasuk tim advokat,
Karena menurut ketentuan pengajuan gugatan ke MK 3 hari pasca pleno penetapan perolehan suara maka kami siap mendaftar gugatan ke MK sebelum batas waktu itu berkahir”, Tutup Iribaram (ret)