Fakfak – Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi dan pengitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati serentak 9 Desember 2020 di Kabupaten Fakfak, KPU Kabupaten Fakfak melaksanakan pleno tersebut untuk memastikan jumlah perolehan suara terbanyak, bukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak terpilih periode 2020-2025.
Pleno rekapitulasi dan penghitungan suara pemilukada Kabupaten Fakfak yang berlangsung di Gedung Koni/Lapangan Basket puncak selama dua hari dan berkahir, (17/12) malam adalah menetapkan Pasangan Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom sebagai pemenang perolehan suara, bukan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Fakfak terpilih
Karena untuk penetapan bupati dan Wakil Bupati Fakfak terpilih apabila hasil pleno penetapan suara terbanyak tersebut tidak digugat ke Mahkamah Konsitusi maka KPU sesuai tahapan dan jadwal akan melaksanakan pleno penetapan untuk menetapkan Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom sebagai Bupati dan Wakil Bupati Fakfak terpilih,
Baca juga : KPU Tetapkan Paslon UTAYOH Peroleh Suara Terbanyak, Hasil Pilkada Fakfak Digugat Ke MK.
Namun karena pasangan Samaun Dahlan – Clifford Hendrik Ndandarmana berjargon #SADAR memastikan menggugat hasil pilkada fakfak ke MK maka KPU Kabupaten Fakfak belum bisa untuk melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak terpilih hingga MK mengelaurkan putusan gugatan yang sifatnya final dan mengikat.
Berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota,
Menyebutkan bahwa, tahapan penetapan paslon terpilih, pertama, tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU). Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan.
Baca juga : Ketat..!Selisih 825 Suara, KPU Fakfak Tetapkan Paslon UTAYOH Pemenang Perolehan Suara Terbanyak
Kedua, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU). tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Bagi kedua pihak, baik massa dan simpatisan pendukung dari Pasangan #SADAR dan Pasangan UTAYOH untuk tidak saling menjatuhkan satu dengan yang lainya, sebaikanya masing-masing menahan diri hingga mendengar keputusan terkahir dari MK sebagaimana harapan kedua pihak, (ret)