Fakfak – Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyidangkan, dan memutuskan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di seluruh republik Indonesia, termasuk Kabupaten Fakfak, disamping lembaga ini juga memiliki kewenangan untuk menerima judicial review berbagai produk hukum dan undang-undang lainya
PHP Pilkada Fakfak pasca KPU melaksanakan pleno terbuka tentang rekapitulasi penghitungan perolehan suara calon bupati dan calon wakil bupati fakfak, pasangan Samaun Dahlan – Clifford H Ndandarmana dan pasangan Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom dalam pemilihan bupati dan wakil bupati fakfak,
KPU Kabupaten Fakfak dalam rapat pleno tersebut merampungkan hasil rakpitulasi perolehan suara dalam pilkada fakfak dengan menetapkan pasangan UTAYOH sebagai calon yang memperoleh suara terbanyak yaitu, 20. 271 suara, sedangkan pasangan #SADAR memperoleh 19.446 suara.
“Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara dari 39.717 suara sah, pasangan UTA_YOH mendapat suara sebanyak 20.271, sedangkan pasangan Nomor 1 Samaun Dahlan – Clifford Hendrik Ndandarmana (#SADAR) mendapat 19.446 suara. Dengan keunggulan 825 suara, maka KPU Kabupaten Fakfak memutuskan UTA_YOH menjadi pemenang di Pilkada Fakfak 2020,” Ucap Ketua KPU Kabupaten Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP.
Menolak hasil pleno terbuka tersebut yang diputuskan KPU Kabupaten Fakfak, pasangan berjargon #SADAR telah mengikrarkan niatnya untuk membawah hasil pilkada fakfak – provinsi papua barat ke Mahkamah Konstitusi,
Mereka menilai hasil tersebut inkonstitusional dengan ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang sengaja dibiarkan oleh penyelenggara (KPU-red) secara TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif), paslon #SADAR melalui saksinya memutuskan untuk tidak menandatangani semua hasil pleno pilkada fakfak.
Advokat yang mendampingi pasangan #SADAR untuk mendaftarkan gugatanya ke Mahkamah Konstitusi adalah, Muhammad Fandy Nasution,
Alumni HMI yang kini berprofesi sebagai pengacara ini didampingi tim pemenangan dan beberapa pengacara Paslon #SADAR dari fakfak untuk mendaftarkan gugatanya ke MK,
Ketua NasDem Samaun Hegemur mengakui bahwa berkas gugatan pasangan SADAR resmi telah didaftarkan ke MK, “Kita sudah daftarkan gugatan SADAR ke MK bersama salah satu pengacara yaitu Muhammad Fandy Nasution”, Terang Samaun Hegemur.
Diambil dari laman web resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan pasangan SADAR diterima pada senin, (21/12) kemarin, sebagai pemohon adalah Samaun Dahlan – Clifford H Ndandarmana sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, sementara pihak termohon adalah KPU Kabupaten Fakfak, keterrangan berkas gugatan tersebut adalah, PHP Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020, APP Nomor : 116/PAN.MK/AP3/12/2020.
Dengan didaftarkanya berkas gugatan pasangan #SADAR ke Mahkamah Konstitusi, setidaknya menepis dua serangan “Stigma negatif” yang sempat menerjang pasangan #SADAR dan pendukungya pasca penetapan perolehan suara pilkada fakfak,
Pertama, banyak pihak/lawan politik menyebarkan informasi bahwa berkas gugatan mereka (SADAR-red) tidak diterima MK karena melebihi angka 2%, alias bertentang dengan PMK 6, kenyataan berbalik bahwa berkasnya sudah diterima.
Kemudian issu yang kedua adalah, dengan arogansinya bahwa berkas gugatan pasangan #SADAR, menurut mereka, pasti ditolak karena telah melewati batas waktu pendaftaran gugatan di MK, semuanya terpatahkan,
Terbukti pasangan #SADAR resmi telah mendaftarkan gugatanya pada senin, (21/12) ke Mahkamah Konstitusi dan diterima untuk kemudian dilakukan verifikasi berkas tahap dua, (ret)