Fakfak – Upayah Pansus Pilkada DPRD Kabupaten Fakfak untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam rangka mengklarifikasi aspirasi Panwas 17 Distrik soal tunggakan pembayaran hak – hak mereka berupa Honor dan Operasional yang jumlahnya berfariasi terkesan Wakil rakyat tidak memiliki gigih alias “Mandul”
Panggilan pertama untuk pertemuan jumat, (8/1) mereka tidak hadir dan hanya menjawabnya dengan surat, dalam surat itu disampaikan bahwa bawaslu hadir setelah semua tugas penyusunan keterangan bawaslu telah dilaksanakan.
Panggilan/undangan kedua, Pansus melayangkan undangan kedua untuk mengadakan RDP pada selasa, (12/1) dapat dihadiri oleh satu anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Fakfak, Abdul Z Tanggi Irirwanas, namun Irirwanas tidak bisa menjelaskan tentang anggaran tersebut dan tupoksi itu ada pada Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Fakfak,
Untuk ketiga kalinya dengan undangan yang sama, Pansus DPRD Kabupaten Fakfak sangat berharap kehadiran Bawaslu, Sekretaris dan Bendahara pada, kamis, (14/1), justru undangan Pansus pilkada DPRD Fakfak dibalas pula dengan surat dari Bawaslu Kabupaten Fakfak, surat itu ditanda tangani oleh Sekretaris Bawaslu,
Bawaslu dalam balasan surat ketiga ke Pansus Pilkada DPRD Fakfak mengatakan bahwa, saat ini belum bisa memenuhi undangan Pansus karena sedang mempersiapkan administrasi kesekretariatan dalam menyusun keterangan bawaslu menuju PHPKADA di MK, dan dapat memenuhi undangan RDP setelah putusan MK.
Disampaikan bahwa, dalam rangka menjaga protokol kesehatan Covid-19 maka apabila Pansus pilkada DPRD Fakfak mengundang Bawaslu untuk memberikan klarifikasi dengan menggunakan zoom meeting dan id zoom bisa dikirim kepada Sekretaris Bawaslu Kabupaten Fakfak,
Wakil Ketua Pansus Pilkada DPRD Kabupaten Fakfak Marselus Rahamitu sangat menyangkan ketidakhadiran Bawaslu untuk menyampaikan pendapat terkait belum terbayar hak-hak Panwas 17 Distrik di Kabupaten Fakfak.
“Ini lembaga wakil rakyat, kami ini dipilih oleh rakyat dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, salah satunya hak-hak Panwas Distrik yang belum dibayarkan ,”ujar Marselus Rahamitu.
Marselus Rahamitu yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Fakfak menyampaikan itu saat mendampingi Ketua DPRD Kabupaten Fakfak Siti Rahma Hegemur yang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang Sidang Dewan, Kamis (14/1) kemarin.
Disayangkanya bahwa, sikap Bawaslu sangat tidak menghargai lembaga wakil rakyat, karena sudah tiga kali Pansus Pilkada menyurati tak kunjung hadir.
“Kami bukan lembaga hukum untuk menyelidiki, kami adalah lembaga wakil rakyat yang salah satu tugas kami adalah menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,”ujarnya.
Setelah mendengar pendapat dari Anggota Pansus Pilkada dan juga masukan dari Staf Ahli DPRD Kabupaten Fakfak, maka Ketua DPRD Kabupaten Fakfak Siti Rahma Hegemur menyampaikan bahwa akan mengundang Inspektorat dan BPKAD Kabupaten Fakfak Jumat 15 Januari 2021 pukul 14.00 WIT. (ret)