Fakfak – Anggota KPU Arief Budiman menyebut, pertemuannya dengan Evi Novida Ginting Manik untuk mengajukan gugatan di PTUN Jakarta, bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap DKPP.
“Dalam pertimbangan putusan (DKPP) disampaikan bahwa ini sebagai bentuk perlawanan KPU kepada DKPP, saya nyatakan itu tidak benar,” kata Arief sebagaimana dikutip mataradarindonesia.com dari Antara.
Arief menyangkal, sebab saat itu KPU menerapkan (work from home) atau bekerja dari rumah, jadi tidak mungkin kehadirannya di PTUN tersebut menjadi bentuk perlawanan lembaga.
“Jadi memang kehadiran saya sebagai pribadi, kedua sebetulnya adalah prinsip leadership, dan itulah yang memang harus dilakukan oleh pimpinan ketika ada masalah, gangguan, peristiwa yang mengganggu terjadi pada institusi ini atau pada orang-orang yang ada di dalam institusi,” jelasnya.
Maka dari itu lanjut Arief, dirinya berani mengatakan tidak ada bentuk perlawanan terhadap DKPP terkait persoalan itu.
Arief menegaskan, kepada anggota KPU provinsi kabupaten kota, agar kalau ada persoalan maka harus diselesaikan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Apa yang dilakukan oleh Bu Evi sebetulnya dalam rangka itu menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Jadi, menurut Arief, jangan kemudian ditafsir seolah-olah hal itu bentuk perlawanan KPU terhadap DKPP, karena proses tersebut sesungguhnya merupakan bentuk atau cara yang dipilih untuk menyelesaikan persoalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arief mengatakan, dia diadukan melakukan pelanggaran kode etik karena mengantarkan Evi Novida mendaftarkan gugatan ke PTUN.
Dalam persidangan DKPP, dia telah menjelaskan runtut hal itu, bahwa Arief bukan mengantarkan Evi, karena Evi bersama kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan pada pagi harinya.
“Sementara saya mendengar kabar Bu Evi dan kuasa hukumnya sedang ada di pengadilan dan saya datang kurang lebih pukul 11.30 WIB karena saya ingat betul hari itu hari Jumat, menjelang salat Jumat,” ujarnya.
Sehingga, ia menyebut bahwa kejadiannya saat itu murni sebagai bentuk kepemimpinan memastikan penyelesaian persoalan yang diambil harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun demikian, Arief juga menyampaikan terima kasihnya atas dukungan KPU di daerah terkait persoalannya tersebut.
“Terima kasih kepada KPU provinsi dan kabupaten kota atas dukungan, saya pikir teman-teman justru dengan peristiwa ini tetap harus semakin menunjukkan kerja-kerja integritasnya,” sambungnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman.
Arief diberhentikan dari jabatan Ketua KPU RI karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Ia diketahui telah karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 selanjutnya juga dinilai sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.
KPU Daerah Buat Gerakan Mendukung Arief Budiman :
Diolah dari berbagai sumber, KPU di Daerah melakukan gerakan mendukung Arief budiman pasca diberhentikan dari jabatanya sebagia Ketua KPU-RI oleh DKPP beberapa hari kemarin,
Jumat 15 Januari 2021 di media sosial beberapa Komisoner KPU masih memposting I Stand UP For Arief Budiman. Gerakan itu terjadi di komisioner KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Salah satu Komisioner KPU Bali, I Gede Jhon Darmawan menjelaskan jika gerakan tersebut masih terjadi. “Masih, kan kita tunggu episode selanjutnya,” ungkap Jhon.
Arief Budiman dipecat oleh DKPP melalui sidang kode etik DKPP, Arief dianggap telah melanggar kode etik keras karena telah membuat surat yang mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.
Evi Novida yang menang ketika melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan DKPP yang menonaktifkannya sebagai Komisioner KPU RI.
Atas dasar tersebut Arief Budiman yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU RI kemudian menerbitkan surat yang mengkatifkan kembali Evi. Tetapi langkah tersebut dianggap oleh DKPP sebagai langkah melawan keputusan DKPP.
Merespon Arief Budiman dipecat, Para komisioner KPU di daerah membuat gerakan moral mendukung Arief Budiman, belum ada informasi secara pasti, apakah ada langkah Arief Budiman selanjutnya. (ret/siti)
Sumber : Antara.