-0.3 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Materi Gugatan Pilkada Fakfak Resmi Diterima MK, Spekulasi Informasi Penolakan Terpatahkan.

PEMOHON, SAMAUN DAHLAN – CLIFFORD HENDRIK NDANDARMANA, CALON BUPATI DAN CALON WAKIL BUPATI FAKFAK YANG KINI MENUNTUT KEADILAN DAN KEBENARAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI, Foto : rustam rettob/mataradarindonesia.com

Laporan : Rustam Rettob / Wartawan.

Fakfak – Gugatan Pasangan Samaun Dahlan – Clifford Hendrik Ndandarmana sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak telah resmi memperoleh nomor register berperkara di Mahkamaha Konstitusi (MK),

Adapun nomor register yang diperoleh pasangan berjargon #SADAR ini adalah, Nomor Perkara : 113/PHP.BUP-XIX/2021, Pokok Perkara, PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020, tertanggal 18 Januari 2021 pukul 10.00 Wib.

Pengajuan gugatan tersebut pasca KPU Kabupaten Fakfak menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan dan perolah suara pada pilkada serentak 9 Desember 2020 di Kabupaten Fakfak, dengan demikian isu gugatan paslon #SADAR ke MK ditolak karena melewati ambang batas 2% serta tidak memperoleh nomor register terpatahkan.

Ketua Tim Kampanye Tingkat Kabupaten dari Pasangan #SADAR, H.Abuthalib Iribaram setelah menerima salinan nomor registrasi perkara PHPKADA Bupati Fakfak yang telah diregister oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada senin, (18/1) kepada wartawan saat Konferensi Pers mengatakan, materi gugatan pasangan #SADAR sebagai pemohon PHPKADA Bupati Kabupaten Fakfak telah resmi diregistrasikan ke MK.

“Alhamdulillah, puji tuhan, pada kesempatan ini materi gugatan pemohon (#SADAR) sudah diterima / telah diregistrasi dan juga memiliki nomor register yaitu, Nomor Perkara : 113/PHP.BUP-XIX/2021, Pokok Perkara, PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020, tertanggal 18 Januari 2021 untuk selanjutnya dilanjutkan pada persidangan-persidangan beriktunya, dengan demikian isu materi gugatan pasang #SADAR ditolak pendaftaranya ke MK terpatahkan sudah saat ini”, Terang Abuthalib Iribaram.

Sesuai jadwal tahapan sengketa perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi RI, hari ini (Senin, 18/1) MK secara resmi melakukan registrasi terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon.

Dari 136 perkara sengketa Pilkada 2020 yang dimohonkan ke MK, sebanyak 132 yang diregistrasi dan akan lanjut ke tahap persidangan.

Diantara 132 daerah yang kini diterima dan telah memperoleh nomor register di MK, salah satu diantaranya Pilkada Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 Samaun Dahlan dan Clifford H. Ndandarmana.

Ketika diminta informasi tentang hal ini, Kuasa Hukum Pemohon, Fadli Nasution, dari Kantor Hukum Master Lawyer Law Firm (MLF), membenarkan tentang adanya registrasi perkara di MK.

“Ya benar, Alhamdulillah permohonan yang kami ajukan sudah diregister oleh MK dengan nomor perkara 113/PHP.BUP-XIX/2021, pada hari Senin 18 Januari 2021, pukul 10 WIB, yang dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK)”, terang Fadli.

Ditambahkan Fadli setelah diregistrasi, tahapan selanjutnya adalah persidangan pendahuluan untuk mendengarkan permohonan Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.

“Permohonan kami susun secara sistematis setebal 47 halaman dengan alat bukti sebanyak 473 item dokumen. Kami sedang mempersiapkan saksi-saksi dan alat bukti tambahan untuk diajukan di hadapan persidangan”, tambah Fadli.

Dengan resminya registrasi perkara sengketa Pilkada Kabupaten Fakfak 2020 ini, sekaligus mengakhiri spekulasi yang beredar di masyarakat Kabupaten Fakfak yang masih meragukan perkara ini dilanjut atau tidak.

“Hari ini sudah terjawab keresahan masyarakat Kabupaten Fakfak tentang kepastian sengketa ini di MK. Sudah resmi diregistrasi MK, kita tunggu saja jadwal persidangannya minggu depan”, tutup Fadli.

Diketahui, sebelumnya berdasarkan hasil Rapat Pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Papua Barat pada 16 hingga 17 Desember 2020 di lapangan Koni Kabupaten Fakfak,

Bahwa KPU putuskan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom berjargon UTA_YOH meraih 20.271 suara, dan Paslon #SADAR 19.446 suara, selisih 825 suara dari total suara, 39.717 suara. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!