Fakfak – Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020, dan memperhatikan hasil rekapitulasi permohonan hasil pemilihan gubernur, bupati, serta walikota tahun 2020 yang diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi.
Serta mengacu pada pasal 71 (ayat) 1 dan 2, Pertauran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020, dan surat KPU Republik Indonesia Nomor : 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020, perihal, persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan serentak tahun 2020.
KPU Kabupaten Fakfak rencana pagi ini, (20/1) memulai melakukan pembukaan kotak suara dan meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan soal pembukaan kotak surat suara dimaksud, “bahwa terkait ratusan kotak suara yang dibuka selama dua hari, kami berharap mendapat pengawalan dari aparat kepolisian resort fakfak”, Minta KPU Fakfak
“Bersama ini kami, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak akan melakukan pembukaan kotak suara yang berasal dari 128 (seratus dua puluah delapan) TPS pada 15 PPD di Kabupaten Fakfak, untuk itu diminta kehadiran bapak Kapolres agar dapat menghadiri pelaksanaan kegiatan dimaksud pada, rabu – kamis, (20-21 Januari 2020) pukul 09.00 – selesai, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Fakfak”, Isi surat tersebut yang disampaikan kepada pihak Kepolisian Resort Fakfak.
Diketahui, KPU Kabupaten Fakfak saat ini sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut – 1, yakni, Samaun Dahlan – Clifford H. Ndandarmana,
Materi gugatan tersebut yang diajukan paslon berjargon #SADAR saat ini telah memperoleh nomor registrasi dari Mahkamah Konstitusi, dan selanjutnya akan digelar sidang pendahuluan pada jumat, (29/1) besok, (ret)