3.2 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Sengketa Pilkada Fakfak Mulai Memasuki “Babak” Persidangan

Laporan : Rustam Rettob / Wartawan

Fakfak – Gugatan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati fakfak ke Mahkamah Konstitusi telah memperoleh nomor registrasi, setelah memperoleh nomor registrasi tersebut di MK mereka juga telah mempeorleh undangan selaku pemohon untuk mengikuti sidang pendahuluan.

Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Muhidin, SH, M.H dalam undangan tertulisanya yang dialamatkan kepada Pasangan Samaun Dahlan – Clifford Hendrik Ndandarmana tertanggal 19 Januari 2021, perihal : Panggilan Sidang.

Bahwa berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomro 6 Tahun 2020 tentang tata beracara dalam pilkada kepala daerah dan wakil kepala daerah, dengan menyampaikan untuk mengiktui sidang pertama kepada pemohon dalam perkara antara Samaun Dahlan – Clifford H Ndandarmana terhadap KPU Kabupaten Fakfak.

Sidang pendahuluan yang berlangsung nanti Jumat, 29 Januari 2020 itu antara pemohon dan termohon diminta untuk hadir, perihal, perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota tahun 2020 yang telah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara nomor : 113/PHP/.BUP-XIX/2021, untuk menghadap pada sidang Panel MK,

Adapun sebelumnya Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 115 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota.

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pada 26 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sidang pada tanggal 26-29 Januari 2021 beragendakan pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim.

Selanjutnya, pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sidang pengucapan putusan sela akan dilakukan pada tanggal 15-16 Februari 2021 dan sidang putusan pada 19-24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

Diketahui, KPU Kabupaten Fakfak saat ini sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut – 1, yakni, Samaun Dahlan – Clifford H. Ndandarmana,

Materi gugatan tersebut yang diajukan paslon berjargon #SADAR saat ini telah memperoleh nomor registrasi dari Mahkamah Konstitusi, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!