“Putusan serupa bisa terjadi saat ini apabila para pihak pemohon mampu membuktikan terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di daerah masing-masing”
Fakfak – Materi gugatan sengketa pilkada fakfak tahun 2020 setelah memiliki nomor register di Sekretariat Mahkamah Konstiusi, perkara tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk menuju sidang pendahuluan yang direncanakan berlangsung dari 26-29 Januari 2021 besok.
Paslon Samaun Dahlan dan Clifford H. Ndandarmana berakronim SADAR mendapat giliran jadwal sidang tanggal Kamis 29 Januari 2021, jam 15:30 WIB. Nomor perkara 113/PHP.BUP-XIX/2021. Pokok Perkara 9999.
Kuasa Hukum SADAR Fadli Nasution mengatakan, setelah diregistrasi, perkara yang dimohonkan kliennya akan memasuki sidang pendahuluan, yakni mendengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu.
“Permohonan kami susun secara sistematis setebal 47 halaman dengan alat bukti sebanyak 473 item dokumen. Kami sedang mempersiapkan saksi-saksi dan alat bukti tambahan untuk diajukan di hadapan persidangan,”ujar Fadli seperti dikutip Gatra, Senin 18 Januari 2021.
Selain sengketa pilkada fakfak tahun 2020, ada ratusan gugatan calon kepala daerah Bupati/Walikota bahkan Gubernur juga dinyatakan telah memenuhi syarat oleh Sekretariat Mahkamah Konstitusi kemudian untuk dilanjutkan pada sidang pendahuluan,
Bahwa tahapan selanjutnya adalah penyelesaian sengketa, ini merupakan tahapan usai permohonan sengketa yang diajukan memenuhi syarat.
Mahkamah Konstitusi kemudian menggelar persidangan untuk menyelesaikan sengketa tersebut, dan persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan dilaksanakan dengan urutan,
Pertama, pemeriksaan pendahuluan. Kedua, pemeriksaan persidangan. Ketiga, pengucapan putusan, MK dalam proses persidangan perkara ini dilaksanakan dalam sidang panel atau sidang pleno terbuka untuk umum.
MK Pernah Diskualifikasi Pemenang Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan gugatan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yang diajukan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Dalam vonisnya MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 atas nama Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat.
MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang penetapan hasil perolehan suara dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Kobar) yang memenangkan pasangan petahana itu.
“Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama, H. Sugianto dan H. Eko Soemarno, SH., sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujar Ketua Majelis Hakim MK, yang saat itu dijabat Mahfud MD, di Gedung MK Jakarta, Rabu (7/7/2010).
Kala itu majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan lantaran pemenang terbukti melakukan pelanggaran yang sangat berat.
Pilkada Kobar 2010 tidak dilakukan pemungutan suara ulang karena pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terjadi di seluruh wilayah kabupaten.
Pelanggaran yang dilakukan petahana tidak bisa ditolerir. Sehingga MK memutuskan pemenang Pilkada (Kobar) 2010 adalah Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Kasus Pilkada (Kobar) 2010 merupakan satu-satunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pemenang pemilu yakni pasangan Sugianto-Eko Soemarno. Hal ini juga dibenarkan oleh mantan hakim MK Hamdan Zoelva.
“Dan satu-satunya kasus itu, putusan demikian hanya satu itu sepanjang sejarah MK,” katanya beberapa waktu lalu.
Putusan serupa bisa terjadi apabila penggugat dapat membuktikan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif saat ini bagi seluruh daerah yang sedang berpekara di Mahkamah Konstitusi tersebut, ***