Jakarta – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengkaji penerapan tenggat waktu realisasi investasi bagi investor yang ingin mendapatkan insentif pajak berupa tax holiday.
Artinya, jika investor dalam jangka waktu yang ditentukan tidak segera merealisasikan investasinya, maka pemerintah akan mencabut fasilitas pajak tersebut.
“Kami ada wacana membuat satu aturan masa waktu, tenggang waktu tax holiday. Kalau belum realisasinya jalan, itu dicabut,” ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Senin (25/1/2021).
Tujuan rencana kebijakan itu agar para investor bisa segera merealisasikan investasinya setelah disetujui untuk bisa menikmati fasilitas tax holiday.
Bahlil menyebut, saat ini terdapat rencana investasi lebih dari Rp 1.000 triliun yang sudah mendapatkan fasilitas tax holiday. Tapi investasi tersebut belum jalan-jalan terealisasi.
“BKPM itu kan baru mendapat kelimpahan dari Kementerian Keuangan itu 2020 pertengahan, tapi sebelumnya itu kan ada di Kemenkeu, dan sekitar Rp 1.000 triliun lebih total investasi yang sudah mendapatkan tax holiday tetapi investasi tersebut belum jalan-jalan,” ungkapnya.
Bahlil menyatakan pengusaha dahulu sempat protes karena pemberian izin tax holiday dari pemerintah lambat. Atas dasar itu, BKPM pun mempercepat pemberian izin tax holiday kepada pengusaha.
Kebijakan pun telah berubah lantaran pemerintah saat ini sudah cepat dalam merespons pengusaha untuk bisa memberikan tax holiday. Oleh karena itu, realisasi dari pengusaha itu harus segera dijalankankan.
Pengusaha, sambung Bahlil, tidak bisa mengatur pemerintah. Namun, pemerintah juga tak boleh seenaknya dengan pengusaha. Oleh karena itu, harus ada penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Ini dalam rangka mengontrol, pemerintah mengontrol swasta, swasta mengingatkan pemerintah agar tetap win-win, jadi enak semua,” kata Bahlil.
Sebagai gambaran, tax holiday menjadi salah satu faktor penentu untuk menarik minat investasi ke berbagai sektor. Tax Holiday adalah salah satu bentuk insentif pajak kepada pelaku usaha. Bentuknya berupa pengurangan hingga pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga dalam jangka waktu tertentu.
Selain tax holiday, pemerintah juga menyediakan fasilitas tax allowance. Tax allowance adalah pengurangan pajak yang perhitungannya diperkirakan berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan.
Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mencatat realisasi komitmen investasi oleh penerima fasilitas tax holiday baru sebesar Rp 27,15 triliun per November 2020. Artinya, investasi yang direalisasikan baru mencapai 2% dari total rencana investasi yang mencapai Rp 1.261,2 triliun.
Dari 82 wajib pajak, baru tiga wajib pajak yang merealisasikan investasi di Indonesia. Realisasi investasi dari WP yang mendapatkan fasilitas tax holiday telah menyerap 345 tenaga kerja. Namun, realisasi investasi seharusnya sudah terjadi sejak 2018 lalu.
Perinciannya, komitmen investasi pada 2018 sebesar Rp 208 triliun, pada 2019 sebesar Rp 837 triliun, dan pada 2020 sebesar Rp 215 triliun. (***)