Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat saat ini terpaksa diperhadapkan pada dua perkara yang berbeda,
Perkara pertama adalah menghadapi gugatan sengketa pilkada fakfak di Mahkamah Konstitusi, dan gugatan kedua mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilaporkan ke DKPP.
Gugatan terhadap KPU Kabupaten fakfak di dua lembaga yakni MK dan DKPP ini oleh Samaun Dahlan – Clifford H. Ndandarmana,
Pasangan berjargon #SADAR ini adalah peserta Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak periode 2020-2025 pada pilkada serentak 9 desember 2020 kemarin.
Perkara di Mahkamah Konstitusi dengan nomor register, 113/PHP.BUP-XIX/2021, diregister pada hari Senin 18 Januari 2021, pukul 10 WIB yang dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK), PHP Bupati Fakfak yang sudah di MK adalah melawan KPU Fakfak dan pihak terkait, UTAYOH.
Sementara untuk gugatan ke DKPP telah memiliki nomor perkara : 38-PKE-DKPP/I/2021, nomor tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil verfifikasi berkas telah memenuhi secara materiel dan formil, dikeluarkan pada 21 Januari 2021 kemarin.
Untuk perkara di DKPP, Samaun Dahlan – Clifford H Ndandarmana mengadukan 5 Komisioner KPU Kabupaten Fakfak – Papua Barat, Dihuru Dekry Radjaloa, Hasanudin Rettob, H. Herman Bugis, Yanuarius Kery Meak, Abdon Retraubun, (Ketua dan Anggota KPU Fakfak).
Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa belum lama ini kepada Harian mataradarindonesia.com menanggapi digugatnya KPU Kabupaten Fakfak ke dua lembaga tersebut bahwa semua orang memiliki hak yang sama dimata hukum.
Pihaknya mempersilahkan setiap warga negara terutama mereka yang merasa dirugikan dalam proses pilkada serentak 9 Desember 2020 kemarin di fakfak untuk mengadukan masalah tersebut ke lembaga peradilan negara, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan dan konstitusi negara republik indonesia.
Mengenai gugatan di MK, KPU Kabupaten Fakfak juga telah menyiapkan Kuasa Hukum baik secara internal maupun kuasa hukum yang diambil dari luar KPU, artinya KPU Fakfak juga siap hadapi gugatan yang dilayangkan oleh pasang #SADAR di Mahkamah Konstitusi (MK),
KPU Kabupaten Fakfak juga siap hadapi gugatan etik yang dilayangkan dan sudah terregister di DKPP beberapa wkatu kemarin, menurut Dekry, tentu semua perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku.
“Ya silahkan saja kalau memang kita diangap melanggar aturan atau kesalahan, dan siapa saja boleh melapor apabila kita melanggar aturan”, Pesan siangkat Ketua KPU Kabupaten Fakfak kepada Harian mataradarindonesia.com
Dikutip dari Innews.co,id, edisi 26 Januari 2021 kemarin, kuasa hukum KPU Kabupaten Fakfak, Pieter Ell menegaskan siap untuk mengadvokasi materi sanggahan KPU terhadap pemohon Samaun Dahlan – Clifford H Ndandramana di Mahkamah Konstitusi.
Lanjut dia, “Kami siap memaparkan bukti-bukti bahwa tidak ada pelanggaran dalam penyelenggaran Pilkada di Kabupaten Fakfak,” Ujar Pieter Ell, yang dikutip Harian mataradarindonesia.com dari Innews.co,id, edisi 26 Januari 2021 kemarin.
Pieter menegaskan, KPUD Fakfak telah menjalankan tugasnya dengan benar sesuai prosedur dan regulasi yang ada.
“Jelas paslon Utah-Yoh telah unggul 825 suara dari pasangan Sadar. Atas dasar itulah, KPUD Fakfak menetapkan paslon nomor urut 2 sebagai pemenang,” Tambahnya, (ret/RN),