Fakfak – Setelah sidang pendahuluan kemudian Hakim MK memutuskan pokok permohonan pemohon dalam sengketa pilkada fakfak diterima oleh mahkamah konstitusi,
MK kemudian menjadwalkan sidang lanjutkan pada senin, (8/2) besok dengan agenda mendengar jawaban dari pihak termohon, (KPU Fakfak-red) dan pihak terkait, Pasangan Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom.
Hakim MK Panel – 1, Anwar Usman didampingi dua anggota hakim lainya berpendapat bahwa materi gugatan yang diajukan dan disampaikan pasangan #SADAR selau pemohon pada perkara ini dinyatakan memenuhi syarat dan telah dibacakan pada sidang pendahuluan,
KPU kabupaten Fakfak selalu pihak termohon diminta untuk menyiapkan jawaban sedetail-detailnya dan sejelas-jelasnya untuk menjawab pokok permohonan yang disampaikan pemohon.
Selain KPU Kabupaten Fakfak sebagai termohon, hakim juga menyampaikan kepada Bawaslu dan Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom selaku pihak terkait untuk menyiapkan keterangan dalam rangka menjawab pokok prmohonan pemohon, Minta Hakim
“Penundaan sidang dengan nomor perkara 113, dan perkara 02, serta 71 ditundan sampai dengan senin 8 februari 2021, jam 14. 00 – 16.00 Wib atau jam 16.00 -18.00 Wit, dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan bawaslu dan keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti” Baca hakim ketua panel – 1 yang disampaikan saat sidang pendahuluan tersebut.
Sebelumnya, kuasa pemohon mengajukan pokok permohonan dengan menuangkan 593 item alat bukti, serta menyodorkan 9 point petitum kepada hakim mahkamah konstitusi,
Salah satu pokok permohonan yang disampaikan adalah, meminta hakim MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak tentang penetapan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati fakfak tertanggal 17 Desember 2020. (ret)