Fakfak – Sidang pendahuluan sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak 9 Desember 2020 di Kabupaten Fakfak dengan agenda mendengar permohonan pemohon yang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi, jumat, (29/1) sempat diwarnai interupsi,
Tiga orang hakim MK dan semua pihak yang hadir dalam ruangan sidang, bahkan yang menyaksikan melalui daring sempat terkejut, situasi dalam ruang sidang MK seketika hening.
Hakim MK pun menyambut interupsi tersebut dan meminta agar pelaku interupsi yang bersumber dari Kuasa Hukum termohon untuk menahan diri sambil mendengar seluruh materi yang dibacakan pihak pemohon,
Interupsi ini disampaikan oleh kuasa termohon KPU Fakfak, Pieter Ell. S.H, dan pada saat kuasa hukum pemohon, Fadli Naustion sedang membacakan materi pokok permohonan dihadapan 3 orang hakim MK juga didengar pihak termohon dan pihak terkait, saat itu kuasa hukum termohon berada dalam ruangan sidang MK.
Kuasa hukum pemohon Fadli Nasution seketika terhenti membacakan pokok permohonan karena spontan kuasa hukum termohon melayangkan interupsi, kuasa hukum pemohon kemudian melirik ke arah kanan untuk melihat pihak yang menginterupsinya,
“Interupsi yang mulia, interupsi, interupsi yang mulia”, reaksi kuasa hukum termohon saat kuasa pemohon sedang membacakan pokok permohonan dihadapan hakim mahkamah konstitusi,
Pieter selaku kuasa termohon menyampaikan identitasnya kepada hakim bahwa interupsi tersebut dari kuasa termohon KPU Kabupaten Fakfak,
Hakim menanggapi bahwa apa yang ingin disampaikan kuasa termohon setelah kuasa pemohon menyampaikan seluruh pokok permohonanya, itu juga disampaikan dalam bentuk tertulis
“nanti dolo, nanti setelah dibacakan, jangan diinterupsi kalau itu majelis nanti”, Urai Hakim MK yang memimpin persidangan ini terhadap situasi dalam sidang dimaksud.
“Ijin majelis, boleh saya bicara ?”, Minta Pieter sebagai kuasa termohon kepada mejalis hakim, sementara kuasa pemohon belum lanjut membacakan pokok permohonanya,
Kepentingan interupsi tersebut menurut Pieter mempertanyakan pokok permohonan yang dibacakan kuasa pemohon ada pada halaman berapa,
“Maksudnya mau mengikuti pada halaman berapa begitu, penjelasan dari pihak pemohon”, Jelas Pieter, yang sebetulnya ingin menyampaikan itu kepada kuasa pemohon melalui majelis hakim MK.
Hakim MK yang dipimpin Anwar Usman itu memberi petunjuk kepada kuasa termohon / KPU Kabupaten Fakfak untuk menanggapi pokok permohon dari kuasa pemohon secara tertuis dalam sidang berikutnya,
“Nanti aja ditanggapi secara tertulis ya, jangan diinterupsi”, Tegur Hakim MK, Pieter kemudian membalasanya, “Iya majelis”,
Kuasa pemohon yang diwakilan kepada Fadli Nasution kemudian lanjut membacakan pokok permohonan pemohon hingga selesai,
Hakim MK meminta kepada pihak termohon melalui kuasa hukumnya untuk menyiapkan penjelasan dan jawaban secara detail agar menjawab seluruh pokok permohonan yang sudah disampaikan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya,
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menetapkan materi gugatan pemohon yakni, Samaun Dahlan – Clifford H Ndandarmana lolos pada sidang pendahuluan tersebut dan akan lanjut pada sidang berikutnya dengan mendengar keterangan/jawaban dari KPU dan pihak Terkait.
Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa, setelah mendengar pokok permohon pemohon maka KPU Kabupaten fakfak silahkan menyiapkan jawabnya secara lengkap dan detail, dia kembali mengingatkan KPU dan kuasa hukumnya untuk tidak mengulangi proses interupsi seperti awal diatas.
“Jadi begitu, jadi anda (Kuasa termohon-red) tidak perlu memotong lagi seperti tadi, jawab saja, semuanya secara lengkap, termasuk mengajukan bukti-bukti, saling memperkuat supaya mahkamah lebih mudah memberikan penilaian soal itu ya”, Arahan Anggota Hakim MK Panel – 1, Enny Nurbaningsih.
Hakim Ketua MK Panel – 1 menutup sidang tersebut dengan menyatakan P-1 sampai dengan P-593 yang diajukan oleh pihak pemohon dinyatakan sah dan masuk pada sidang berikutnya,
“Iya, pasti P-1 sampai dengan P-593 tadi dengan beberapa catatan tadi ya, dinyatakan sah, tok”, Sahkan ketua Hakim MK Panel – 1 setelah mendengarkan pokok permohonan pemohon. (ret)